Surumba.com - Publik Kabupaten Buton kembali dihentak oleh kasus asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pria berinisial JH, warga Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, ditangkap aparat Polres Buton atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.

Ironisnya, JH bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa.

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais, melalui Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala, membenarkan status tersangka yang merupakan abdi negara dan pernah terjerat hukum sebelumnya.

Aksi bejat JH dilakukan pada Januari lalu di salah satu lokasi di Kelurahan Kombeli. Modus pelaku terbongkar setelah kedua korban yang masih berusia 7 dan 6 tahun melapor kepada gurunya di sekolah. Merespons laporan warga pada Senin (9 Februari 2026), polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik PPA Polres Buton telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. JH pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Buton.

Kembalinya JH melakukan aksi kriminal ini memicu tanda tanya besar terkait pengawasan terhadap ASN yang memiliki rekam jejak kriminal, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak. Status residivis yang melekat pada diri JH menjadi catatan merah bagi instansi tempatnya bernaung.

Atas perbuatannya, tersangka JH terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis.