Surumba.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (11 Februari 2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buton dan disaksikan para pejabat fungsional, staf, rohaniwan, serta insan pers.

Empat pejabat yang dilantik yakni Doniel Ferdinand, S.H. sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejari Tidore Kepulauan; Rizky Senja Raifiesha, S.H., M.H. sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus), sebelumnya menjabat Kasubagbin di Kejari Barito Kuala; Muhammad Syahid Arifin, S.H., M.H. sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebelumnya bertugas di Kejari Konawe Selatan; serta M. Taufik Thalib, S.H. sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sebelumnya menjabat Kasi Pidum di Kejari Majene.

Satu pejabat lainnya, Sugandhi, S.H., M.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Intelijen di Kejari Toli-Toli dan akan menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Buton, belum dilantik karena belum sempat hadir.

Dalam sambutannya, Kajari Buton menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan tanggungjawab dan komitmen kinerja.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak terbang pilih. Bekerja berdasarkan fakta hukum serta menutup ruang bagi intervensi dan kepentingan pribadi,” ujar Sterry Fendy Andih.

Ia mengingatkan bahwa integritas merupakan prinsip utama dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Setiap pejabat diminta menjalankan amanah jabatan dengan disiplin, loyalitas terhadap institusi, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika profesi.

Kepada Kasi Pidana Khusus, ia menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara cermat, cepat, dan sesuai prosedur. Sementara kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara diminta mengoptimalkan peran kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah dan menjaga keuangan negara.

Untuk Kasi Intelijen, Kajari menekankan pentingnya fungsi deteksi dini dan pengamanan. Adapun kepada Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, ia meminta pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pelantikan pejabat struktural ini merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Buton dalam rangka mendukung tugas penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Buton.