Surumba.com – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2027. Kegiatan tersebut digelar di Aula Bupati Buton, Rabu (11 Februari 2026).

Konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan dokumen RKPD Tahun 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Buton menekankan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan tahun 2027. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sebagai kunci kemajuan daerah.

“Pembangunan SDM harus terus dikembangkan. Tanpa SDM yang unggul, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” ucapnya.

Selain penguatan SDM, Bupati juga menegaskan pentingnya penataan dan pengelolaan aset daerah secara jelas dan terukur. Menurutnya, kejelasan data serta manajemen aset menjadi fondasi dalam mendukung optimalisasi pembangunan daerah.

“Aset harus jelas, baik dari sisi pendataan maupun pengelolaannya. Ini penting agar pemanfaatannya dapat maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati turut menyoroti perlunya pembenahan manajemen lapak serta sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Manajemen lapak dan pariwisata perlu dibenahi. Kita memiliki potensi yang besar, tetapi harus dikelola dengan baik, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Alvin Akawijaya berharap seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Buton.

“Saya harap Kepala OPD bisa bekerja lebih tulus demi pembangunan Buton. Mari kita satukan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan Konsultasi Publik RKPD 2027 ini menjadi bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, sebelum dokumen RKPD ditetapkan sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2027. (Adm)