Surumba.com - Upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Buton kini semakin diperkuat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton resmi menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Buton.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang berlangsung di Kantor DP3A Kabupaten Buton, Rabu (11 Februari 2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan praktisi hukum tidak main-main dalam menuntaskan persoalan kekerasan di wilayah Buton.

Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL., CMLC., menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton melalui DP3A.

“Pertama tentu Kami (LBH HAMI Buton), mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerjasama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk upaya preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ungkap Apri, Kamis (12 Februari 2026) siang, usai menerima berkas MoU dan PKS dari DP3A.

Dalam kesempatan tersebut, Pengacara Muda itu memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa LBH HAMI Buton telah mengambil posisi untuk berdiri di sisi korban dan menutup pintu bagi para pelaku kekerasan.

“Kerjasama ini menandai dan menjadi komitmen LBH HAMI Buton untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tak hanya itu kerjasama ini pula menegaskan agar pengurus dan anggota LBH HAMI Buton baik secara sendiri-sendiri tidak dapat mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Buton,” tegasnya.

Apri menambahkan sekaligus memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan di Kabupaten Buton. Ia menegaskan bahwa jabatan atau status sosial tidak akan menjadi penghalang bagi jerat hukum.

“Komitmen ini sekaligus sebagai warning LBH HAMI Buton kepada para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton agar jika ada niat (mensrea) maka sudahi dari sekarang jika tidak maka akan berhadapan dengan LBH HAMI Buton,” tegasnya lagi.

Selain perlindungan hukum yang ketat, kerjasama ini juga menjamin kemudahan akses bagi para korban. Apri memastikan bahwa seluruh proses pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH HAMI Buton tidak dipungut biaya sepeser pun.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera menghubungi UPTD DP3A Kabupaten Buton di Gedung Wakaka atau mendatangi langsung Kantor LBH HAMI Buton yang berlokasi di Desa Laburunci.

"Selanjutnya kerjasama ini akan Kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, Unit PPA Polres Buton dan JPU Kejaksaan Negeri Buton," pungkasnya. (Adm)