SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam pengumuman yang dirilis pada 12 Oktober 2024, Pemkab Buton mengalokasikan 247 formasi untuk tenaga kesehatan, 665 formasi untuk tenaga teknis, dan 351 formasi untuk tenaga pendidik di berbagai jenjang sekolah.
Alokasi Kebutuhan dan Kriteria Pelamar
Pemkab Buton membuka peluang untuk tenaga kesehatan dan teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Buton.
Dari total 247 formasi tenaga kesehatan, pelamar dapat mendaftar untuk berbagai jabatan, termasuk Administrator Kesehatan, Apoteker, Perawat, dan berbagai posisi lainnya. Sementara itu, 665 formasi tenaga teknis juga tersedia untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor.
Kriteria pelamar untuk tenaga kesehatan dan teknis dibagi menjadi beberapa kategori utama:
- - Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II : Pegawai honorer yang sudah terdaftar di data BKN.
- Tenaga Non ASN : Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Buton dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi : Pelamar yang telah lulus dari program pendidikan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.
Pelamar juga wajib memenuhi syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar serta memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Proses Pendaftaran dan Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN mulai dari tanggal 12 hingga 20 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Proses seleksi melibatkan tahapan administrasi dan ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Tahapan seleksi dibagi menjadi dua:
Tahap I: Dikhususkan bagi eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Tahap II: Dimulai pada 1 November 2024 untuk pelamar yang tidak terdaftar di BKN tetapi telah bekerja di instansi pemerintah.
Pelamar diwajibkan membuat akun, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pengalaman kerja. Kesalahan dalam pengisian data atau unggahan berkas dapat mengakibatkan gugurnya pelamar pada tahap seleksi administrasi.
Transparansi dan Kepatuhan
Pemkab Buton menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan jalur pintas. Informasi resmi terkait seleksi akan disampaikan secara transparan melalui situs SSCASN BKN, website Pemkab Buton, grup Facebook BKPSDM Buton, dan grup Telegram resmi Info CASN Buton 2024.
Kesempatan Karir di Sektor Kesehatan dan Teknis
Dengan adanya 247 formasi untuk tenaga kesehatan dan 665 formasi untuk tenaga teknis, Pemkab Buton memberikan peluang bagi para profesional di bidang kesehatan dan teknis untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan teknis di Kabupaten Buton, serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk berkontribusi secara profesional.
"Kami berharap para pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat," tegas Ketua Panitia Seleksi Daerah.
Untuk pengumuman lebih lengkapnya, silahkan klik link >> download << ini. (Adm)