Surumba.com - Persoalan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa yang telah berlangsung selama dua dekade pasca pemekaran wilayah mulai menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memfasilitasi rapat koordinasi penyelesaian aset yang melibatkan empat pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Buton pada Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini difasilitasi oleh Tim Satuan Tugas KPK Wilayah Sulawesi Tenggara melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, dan Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa. Dari Kota Baubau, hadir Wali Kota Yusran Fahim, bersama Wakilnya Wa Ode Hamsina Bolu. Selain itu, tampak pula Bupati Buton Tengah, Azhari, dan Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, beserta jajaran Sekretaris Daerah masing-masing wilayah.

Acara dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah, diikuti dengan penyampaian testimoni serta sambutan dari Tim Satgas KPK dan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Buton sebagai daerah induk berharap proses penyelesaian aset ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Buton adalah kabupaten induk. Kita semua dulu bersatu dari Bombana sampai Wakatobi. Hari ini sebagai Bupati Buton berbicara mengenai penyerahan aset, tentu ini seperti anak kita yang harapannya bisa memberi manfaat bagi masyarakat agar lebih sejahtera. Saya berharap proses ini berjalan lancar sampai titik terakhir dan kita bisa menemukan win-win solution,” ujar Alvin.

Bupati Buton berharap dalam proses penyelesaian aset tersebut semua pihak tetap mengingat peran daerah induk serta mengedepankan semangat kebersamaan dalam mencari solusi terbaik.

Deadline dari KPK

Ketua Tim Satgas KPK Wilayah Sultra Korsup Wilayah IV, Basuki Haryono, menegaskan bahwa penyelesaian aset terkait Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P3D) merupakan pekerjaan rumah lama yang harus segera dituntaskan.

“Penyelesaian aset P3D yang lama memang belum terselesaikan. Kami berharap akan ada pertemuan lanjutan di Buton, di kantor gubernur, atau di KPK. Pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim dan kami harapkan dalam waktu tiga bulan sudah ada mekanisme yang dibawa untuk menyelesaikan sehingga seluruh permasalahan aset P3D dapat dituntaskan,” jelasnya.

Basuki juga memberikan apresiasi atas komitmen para kepala daerah dan peran media dalam mengawal transparansi proses ini.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menilai pertemuan ini sebagai langkah besar mengingat persoalan aset ini telah menggantung selama sekitar 20 tahun sejak pemekaran wilayah terjadi.

“Hari ini merupakan momentum penting dan bersejarah karena proses ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun. Setelah pemekaran daerah, masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan. Melalui fasilitasi KPK hari ini kita bisa duduk bersama dan menghilangkan ego masing-masing karena ini tentu tidak mudah,” ujar Andi Sumangerukka.

Gubernur menargetkan proses penyerahan aset dapat dilakukan sesegera mungkin, dengan rencana penandatanganan resmi di hadapan KPK di Jakarta.

“Kalau bisa secepatnya, bahkan setelah Lebaran kita sudah bisa melakukan penyerahan dan menandatangani bersama di depan KPK.” jelasnya.

Poin Kesepakatan Rakor

Dalam rapat tersebut, para Kepala Daerah menandatangani berita acara kesepakatan yang memuat tiga poin utama:

  1. Masing-masing pemerintah daerah membentuk tim internal untuk merumuskan penyelesaian persoalan aset Perumdam Tirta Takawa.
  2. Hasil kerja tim internal dapat difasilitasi oleh Pemprov Sultra dan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk menyepakati skema penyelesaian atau kerja sama yang saling menguntungkan.
  3. Penyelesaian persoalan aset diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara ditandatangani.