Surumba.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dari satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perindustrian mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (20 Oktober 2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan gaji yang hingga melewati pertengahan bulan ini belum dibayarkan.
Dari kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP, keterlambatan gaji terjadi sejak Agustus 2025. Sementara ASN di Dinas Perindustrian mempertanyakan gaji bulan Oktober yang belum diterima, padahal pegawai dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain sudah menerima pembayaran.
Beberapa ASN mengaku tidak mengetahui penyebab pasti keterlambatan tersebut. Mereka mendatangi kantor BPKAD untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kendala pembayaran gaji.
“Kami datang hanya untuk menanyakan kenapa sampai sekarang belum gajian dan apa penyebabnya,” ujar salah satu ASN di lokasi.
Sejumlah ASN juga menyampaikan bahwa sejak tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak lagi diberikan, gaji bulanan menjadi satu-satunya sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“TPP sudah tidak ada. Kalau gaji juga belum dibayarkan, kami mau pakai apa untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata seorang ASN lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Buton, LM Hidayat Taslim, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap I disebabkan dana transfer dari pemerintah pusat belum masuk ke kas daerah. Pihaknya sudah mengajukan permintaan transfer dana sesuai ketentuan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Untuk PPPK tahap I yang di-SK-kan Agustus 2025, total anggaran gajinya mencapai Rp29 miliar lebih untuk satu tahun. Dana tersebut sudah tercantum dalam APBD, tetapi belum ditransfer dari pusat. Kami sudah ajukan, dan mudah-mudahan bisa segera cair,” jelas Hidayat.
Sementara itu, keterlambatan gaji ASN Dinas Perindustrian disebabkan oleh kendala teknis dalam sistem pembayaran berbasis aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Satu ASN di dinas tersebut belum melaporkan penerimaan kekurangan gaji sejak 2022, yang menyebabkan seluruh daftar gaji di sistem ikut tertahan.
“SIPD ini terintegrasi. Kalau satu data bermasalah, semua terdampak. Berbeda dengan sistem sebelumnya, SIMDA, di mana yang bermasalah bisa dilewati,” kata Hidayat.
Meski demikian, ia memastikan permasalahan tersebut telah diketahui dan sedang diperbaiki. Diperkirakan gaji ASN Dinas Perindustrian akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perindustrian Buton, Sadisu, membenarkan adanya kendala tersebut. Ia mengatakan bahwa masalah gaji hanya terjadi untuk bulan ini dan telah ditangani.
“Sudah kita atasi. Insya Allah hari ini juga kita bisa mi gajian,” ujarnya. (ADM)