DomainPublik.id | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menyebutkan bahwa anggaran pembangunan tiga unit Puskesmas tahun anggaran 2025 telah dicairkan sepenuhnya, meski pekerjaan fisik di lapangan belum rampung.
Kepala Dinkes Buton, Syafaruddin, menegaskan bahwa kabar mengenai pencairan 100 persen tersebut tidak benar. Ia memastikan pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip pembayaran sesuai progres lapangan untuk melindungi keuangan daerah.
Terdapat tiga proyek strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan:
- Puskesmas Banabungi: Nilai kontrak Rp9,39 miliar (CV Indotama Konstruksi).
- Puskesmas Wakaokili: Nilai kontrak Rp7,58 miliar (CV Azritaperkasa).
- Puskesmas Wolowa: Nilai kontrak Rp3,44 miliar (CV Tradisi Buton).
Ketiga proyek ini dimulai pada akhir Juli 2025 dan seharusnya selesai pada akhir Desember 2025. Namun hingga akhir Februari 2026, pekerjaan masih terus berjalan.
Pihak Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa kendala utama keterlambatan ini dipicu oleh faktor teknis konstruksi dan manajemen penyedia jasa.
"Pekerjaan struktur beton memerlukan waktu kering sekitar 28 hari sebelum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara waktu yang tersedia kemarin hanya sekitar 5 bulan, padahal kalau kita bicara idealnya harusnya waktunya itu 8 bulan," jelas Syafaruddin.
Selain faktor teknis beton, ia juga mencatat adanya kendala pada pengadaan bahan pabrikasi serta mobilisasi tenaga kerja dari pihak kontraktor yang dinilai tidak maksimal.
Menanggapi isu "pencairan siluman" alias pembayaran penuh di muka, Syafaruddin membantah keras hal tersebut. Ia menjelaskan posisi keuangan proyek sampai dengan sekarang:
- Realisasi Pembayaran: Anggaran yang sudah dicairkan kepada pihak ketiga baru mencapai 70 persen.
- Status Sisa Anggaran: Sisa 30 persen anggaran tetap berada di Kas Daerah dan telah masuk dalam skema SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
- Mekanisme 2026: Sisa pembayaran tersebut akan dianggarkan kembali dan dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026 setelah pekerjaan benar-benar rampung 100 persen.
"Anggarannya sudah masuk 100 persen dari pusat ke kas daerah karena kita memenuhi syarat penyaluran tahap akhir. Tapi untuk ke kontraktor, kita hanya bayar sesuai progres. Sisanya aman di kas daerah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Buton tidak tinggal diam atas keterlambatan ini. Saat ini, ketiga perusahaan pemenang tender tersebut telah dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari sisa nilai pekerjaan.
Setelah melewati adendum pertama selama 50 hari yang berakhir pada 18 Februari lalu, pihak Dinas Kesehatan kini memberikan kesempatan terakhir melalui adendum kedua selama 40 hari.
“Adendum kedua ini waktunya sampai tanggal 30 Maret 2026. Kalau mereka belum juga selesai 100 persen, maka kita akan mengambil langkah tegas putus kontrak," tegas Syafaruddin.
Saat ini, progres fisik ketiga Puskesmas tersebut dilaporkan telah mendekati angka 90 persen. Pihak penyedia jasa menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan di tengah masa denda yang terus berjalan. (Adm)