Surumba.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buton kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial F (24), warga Kelurahan Waborobo, Kota Baubau, diamankan petugas di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (17 Februari 2026) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Lawela. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 18.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Buton, IPTU Muslimin, bergerak dari Mapolres menuju lokasi sasaran. Tepat pukul 21.20 WITA, petugas melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku yang telah menjadi target operasi.

Proses penggeledahan ini turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, yakni Kepala Desa dan Kepala Dusun.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok warna hijau yang disimpan di saku depan jaket pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

  • Satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A20 warna hitam.
  • Satu bungkus rokok warna hijau.
  • 22 potongan pipet warna hitam yang diduga digunakan sebagai kemasan paket.


Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis termasuk regulasi hukum terbaru tahun 2026.

Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Buton mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. (Adm)