Surumba.com - Kasus asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua orang anak di bawah umur (kakak-beradik) di Kabupaten Buton memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang (P) Buton secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal.

Perwakilan KOHATI HMI Cabang (P) Buton, Winda Putri Marianto, menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan berat terhadap nilai agama dan sumpah jabatan. Terlebih, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

“Tindakan berulang ini menunjukkan hilangnya komitmen moral serta kegagalan efek jera dari proses hukum sebelumnya. Pelaku adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik,” ujar Winda dalam pernyataan resminya, Minggu (15 Februari 2026).

Winda menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, perempuan dan anak adalah amanah suci dari Allah SWT. Segala bentuk kekerasan terhadap mereka seperti eksploitasi atau kekerasan seksual, merupakan dosa besar yang menghancurkan tatanan kemanusiaan.

“Memuliakan perempuan dan menyayangi anak-anak adalah indikator kesempurnaan iman. Membiarkan kejahatan ini terjadi tanpa keadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap misi Rahmatan lil ‘Alamin,” tegasnya.

Secara hukum, Winda mengingatkan bahwa hak anak dijamin mutlak dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 serta diperkuat oleh Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Negara memandang perlindungan anak sebagai kepentingan nasional utama. Jika pelakunya adalah aparatur negara, maka ini adalah extraordinary crime yang menciderai amanat konstitusi,” tambah Winda.

Berdasarkan urgensi keadilan bagi korban, KOHATI HMI Cabang (P) Buton melayangkan tiga tuntutan sikap:

  1. Sanksi Pemecatan: Mendesak Bupati Buton untuk segera menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum ASN tersebut karena pelanggaran berat kode etik.
  2. Pemulihan Korban: Mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton menjamin trauma healing dan pendampingan psikososial bagi kedua korban hingga pulih sepenuhnya.
  3. Hukuman Maksimal: Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan menerapkan tuntutan hukum maksimal dengan pemberatan pidana sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, mengingat status pelaku sebagai residivis.


Winda berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Buton untuk lebih serius dalam memproteksi masa depan generasi bangsa di bumi Buton dari predator seksual. (Adm)