Surumba.com - Kasus mengejutkan datang dari Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, diduga ludes digunakan untuk bermain judi online oleh perangkat desanya sendiri.

Penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Buton secara resmi telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka yang diserahkan. Keduanya adalah Halimin (Kepala Desa Biwinapada) dan Sartono Galnu alias Tono (Kaur Keuangan/Bendahara Desa Biwinapada).

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Hari ini kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/5/VIII/2025 dan LP/A/6/VIII/2025,” ujar AKP Sunarton Hafala dalam keterangannya, Rabu (18 Februari 2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan ini bermula dari pengelolaan anggaran tahun 2024. Total anggaran yang dikelola Desa Biwinapada mencapai Rp 669,9 juta untuk ADD dan Rp 863,8 juta untuk DD (termasuk SiLPA 2023).

AKP Sunarton menjelaskan bahwa tersangka Halimin selaku Kepala Desa memberikan peluang terjadinya korupsi dengan menyetujui seluruh anggaran yang telah dicairkan disimpan secara tunai di rumah pribadi tersangka Sartono.

“Kepala Desa tidak melaksanakan tugas pengawasan dan verifikasi. Uang disimpan di rumah bendahara secara tunai, lalu bendahara menggunakan uang tersebut tanpa administrasi resmi. Pengeluaran hanya dilaporkan secara lisan kepada Kades,” jelas Kasat Reskrim.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidikan. Tersangka Sartono diduga memanfaatkan celah lemahnya pengawasan tersebut untuk mengambil uang desa demi memuaskan kecanduan judi online.

“Ada anggaran sebesar Rp 532.294.400 yang dikuasai oleh Kaur Keuangan (Sartono) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk bermain judi online,” tegas AKP Sunarton Hafala.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka Sartono diduga membuat bukti bayar fiktif berupa Nota Pesanan, Faktur, hingga Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disesuaikan dengan rencana anggaran belanja (RAB), bukan berdasarkan pembelanjaan yang sebenarnya.

Meski mengetahui anggaran desa telah “hilang” di rumah bendahara sejak Oktober 2024, tersangka Halimin selaku Kepala Desa diduga tidak mengambil langkah hukum atau pengamanan anggaran. Ia justru memberikan kesempatan kepada bendahara untuk mengembalikan uang tersebut hingga Januari 2025, namun upaya itu gagal.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dinyatakan mengalami kerugian total sebesar Rp 572.912.244 (Lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adm)