Setelah Menyerahkan 350 Sertifikat Tanah, La Bakry Akan Bangun Jalan dan Jembatan untuk Warga UPT Lapokamata

Post Image
Bupati Buton, La Bakry, kenyerahkan sertifikat tanah kepada warga UPT Lapokamata, Sabtu (November 7, 2020). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Bupati Buton, La Bakry, membagikan 350 sertifikat tanah kepada warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bina Lapokamata, Desa Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Sabtu (November 7, 2020).

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton yang bertujuan untuk memberikan bukti kepemilikan tanah atau sebagai alas hak secara hukum guna mengurangi sengketa di kemudian hari.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tanah yakni Asisten I Sekda Buton, Alimani, Asisten II Sekda Buton, Tohir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tageli Lase, anggota DPRD Buton, Sabaruddin Paena, Kepala Dinas Transmigrasi, Asrudin, sejumlah Kepala OPD dan beberapa Camat di Kabupaten Buton.

Pada kesempatan itu, Bupati Buton berharap sertifikat yang dibagikan dapat bermanfaat serta menggunakannya dengan baik. Dan hal paling penting, tidak boleh dijual.

Selain itu, Ketua DPD Golkar Buton ini mengatakan bakal mengupayakan pembangunan jalan beraspal dan jembatan gantung yang dirasa sangat dibutuhkan warga Desa Rejosari, khususnya UPT Lapokamata.

"Ini pertama kalinya saya mengunjungi Lapokamata, Desa Rejosari. Saya telah melihat secara langsung kondisi desa transmigran, juga berdialog langsung dengan warga apa yang menjadi kebutuhan paling urgen dan harapan warga. Dalam waktu dekat saya akan menginstruksikan Plt Kepala Dinas PUPR untuk meninja dan mengupayakan porsi anggaran untuk pembangunan jalan aspal dan jembatan gantung dengan bentangan 50 meter," katanya.

Bukan hanya itu, suami Delia Montolalu ini juga menyatakan, pemerintah daerah pada akhir tahun akan membagikan bibit tanaman berupa kelapa dan pala untuk ditanam di lahan masing-masing warga UPT Lapokamata.

"Kelapa dan Pala merupakan tanaman yang produktif dan bernilai ekonomis tinggi karena bisa dituai hasilnya sepanjang tahun. Pala dijual 50 ribu per kilogram, kalau di daerah asalnya di Maluku, harga sudah mencapai 80-90 ribu per kilogram. Sedangkan bunga merahnya harga 125 ribu rupiah, kalo di daerah asalnya sudah di atas 200 ribu rupiah per kilogram. Mudah-mudahan tahun depan ada tambahan kelapa genja. Dua komoditas ini sudah diuji coba dan diharapkan masyarakat bisa turut menanam dan menuai hasilnya sebagai penghasilan tetap demi peningkatan kesejahteraan warga setempat", ungkap mantan Wakil Bupati Buton ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tageli Lase, mengatakan sangat mengapresiasi upaya dan kerja sama dari pemerintah daerah khususnya Bupati Buton dalam memfasilitasi sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendataan dan surat keputusan pemberian sertifikat hak milik tanah bagi warga transmigran.

"Kami sangat berterima kasih dengan pihak Dinas Transmigrasi, terutama kepada Bupati Buton karena terus terang ini program transmigrasi dan warga transmigrasi berhak untuk mendapatkan tanah secara cuma-cuma. Pak Bupati banyak memberi andil antara lain mengeluarkan Surat Keputusan pembagian tanah kepada warga transmigran," tuturnya.

Dia berharap, warga tidak menyalahgunakan sertifikat yang diterima. Tidak boleh dijual dan tidak boleh dialihkan/digadaikan selama 15 tahun sejak sertifikat diterima karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku.

"Semoga sertifikat ini bisa menyejahterakan warga transmigran lebih baik lagi. Tapi tidak dibolehkan untuk dijual karena jika terbukti akan ditarik dan dikembalikan kepada negara lalu diserahkan kepada transmigran lainnya. Selain itu, warga penerima sertifikat hak milik ini tidak boleh dialihkan atau digadai selama 15 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kantor Pertanahan Buton ini berharap agar kerja sama yang terbina dengan Pemda dapat terus terjalin di masa yang akan datang, termasuk yang berkaitan dengan penurunan kawasan.

Ditambahkan, menurut data Kantor Pertanahan Kabupaten Buton untuk Tahun Anggaran 2020, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 2.500 sertifikat dan Program Redistribusi tanah sejumlah 2.000 sertifikat. (man)

TERKINI