Surumba.com - Masalah keterlambatan gaji aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perindustrian Kabupaten Buton akhirnya terselesaikan. Setelah sempat tertunda, pembayaran gaji yang dinantikan sejak awal Oktober telah cair pada Senin sore (20 Oktober 2025), setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, LM Hidayat Taslim, memastikan proses pencairan gaji ASN Dinas Perindustrian berjalan lancar setelah dilakukan pengecekan sistim dan koordinasi lintas bagian.
“Alhamdulillah, gaji Dinas Perindustrian sudah langsung cair sore tadi. SP2D-nya sudah keluar, tinggal bendahara dinas yang mentransfer ke rekening masing-masing pegawai,” ujar LM Hidayat Taslim kepada media ini.
Dayat sapaan akrabnya menjelaskan, keterlambatan gaji ASN di Dinas Perindustrian disebabkan kendala teknis dalam sistem aplikasi keuangan berbasis Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembenahan data, sistim kembali normal dan pembayaran dapat segera dilakukan.
“Pada pokoknya, di Dinas Perindustrian hanya terjadi kesalahpahaman sistim. Tapi sudah diperbaiki dan saat ini prosesnya sudah aman,” jelas Camat Lasalimu Selatan ini.
Dayat yang baru beberapa hari ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD menggantikan LM Tito Yasrimal, langsung melakukan penelusuran terhadap sejumlah laporan keterlambatan pembayaran. Salah satunya menyangkut gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buton pada Agustus 2025.
Terkait PPPK, Dayat menyampaikan bahwa proses pembayaran sedang menunggu penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Permintaan dana sudah diajukan dan akan segera direalisasikan setelah DPA perubahan diterbitkan.
“Untuk gaji PPPK, uangnya sudah kita mintakan. Insya Allah setelah ada DPA Perubahan Anggaran sudah bisa langsung kita bayarkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tidak akan menunggu hingga bulan November. Begitu DPA Perubahan ditetapkan pada bulan ini, pembayaran dapat segera dilakukan terhitung mulai tugas (TMT).
“Sebelum ada DPA, Insya Allah dananya sudah masuk. Begitu DPA keluar, langsung kita eksekusi,” tambahnya.
Dengan telah cairnya gaji ASN Dinas Perindustrian dan adanya kepastian mengenai pembayaran gaji PPPK tahap pertama, BPKAD menargetkan agar tidak terjadi lagi penundaan serupa pada periode mendatang.
Langkah cepat BPKAD Buton di bawah koordinasi LM Hidayat Taslim diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan anggaran daerah dan menjamin kelancaran hak-hak pegawai pemerintah di seluruh organisasi perangkat daerah. (Adm)