Surumba.com – Pemerintah Kabupaten Buton menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.450 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, di Alun-Alun Takawa, Rabu (31 Desember 2025).
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buton dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus menata status tenaga non-ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra meminta para penerima SK memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini masih dalam tahap penyesuaian. Ia juga mengimbau agar euforia penerimaan SK disikapi secara sederhana.
“Saya berharap rekan-rekan dapat memahami kondisi keuangan daerah kita saat ini. Euforia agar dikurangi, apalagi ada instruksi dari pemerintah pusat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan,” ujar Alvin.
Ia menegaskan, keterbatasan keuangan daerah diharapkan tidak mengurangi semangat kerja para PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Selamat kepada seluruh penerima SK hari ini. Tetap fokus bekerja, tunjukkan dedikasi, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, La Ode Ricky Risky Nugraha, menjelaskan bahwa 1.450 PPPK Paruh Waktu tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka dikontrak berdasarkan SK selama satu tahun, terhitung sampai akhir Desember 2026,” jelasnya.
Terkait penghasilan, Ricky mengatakan besaran gaji atau upah akan diatur dalam perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menyebut terdapat tiga skema pengupahan yang sedang diformulasikan.
“Opsi pertama sesuai Upah Minimum Regional (UMR) jika daerah mampu. Kedua, disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelum diangkat sebagai PPPK atau non-ASN. Ketiga, sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, untuk skema kemampuan keuangan daerah, besaran gaji dapat setara dengan standar honorer yang selama ini diterima, dengan penyesuaian berdasarkan kelas jabatan dan penghasilan sebelumnya.
Ricky juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi tenaga non-ASN di daerah. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi membuka ruang bagi status non-ASN ke depan.
“Ini sudah afirmasi terakhir. Tidak ada lagi kebijakan non-ASN. Ke depan kita menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi tenaga yang tidak memenuhi ketentuan seleksi, pemerintah daerah membuka kemungkinan skema kerja sama melalui sistem outsourcing sesuai regulasi yang berlaku. (Adm)