KAKP Laporkan SK Pemberhentian Basiran dari JPT Pratama kepada Mendagri

Post Image

SURUMBA.com - Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) melaporkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 tentang Pemberhentian Drs Basiran MSi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tanggal 7 Agustus 2023, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Dalam melaporkan SK tersebut, Koordinator Badan Pekerja KAKP, LM Isa Ansari, mendatangi langsung Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (9 Agustus 2023). 

Dalam surat laporannya, KAKP menilai Gubernur Sultra telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 4  Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang mana 

Pasal 13 ayat 1 menyatakan ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota tetap menduduki JPT Pratama. 

Berdasarkan pasal itu, KAKP menganggap bahwa Basiran harusnya belum dapat diberhentikan sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Sultra karena masih dalam melaksanakan tugas sebagai Pj Bupati Buton. 

Apalagi, konsideran SK pemberhentiannya dari staf ahli bersifat subjektif dalam hal ini karena dianggap tidak memiliki loyalitas, disiplin serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatanya dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada, khususnya dalam membangun komunikasi, koordinasi terhadap instruksi dan kebijakan pimpinan daerah selaku pejabat pembina kepegawaian,maupun menjalin koordinasi dan hubungan kerjasama yang harmonis dengan unsur-unsur terkait penyelenggara  pemerintahan lain di daerah. 

Menurut KAKP, Basiran baru dapat  diberhentikan setelah selesai masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton pada 24 Agustus 2023. 

Jadi, apa yang telah dilakukan oleh Gubernur Sultra merupakan tindakan diskriminatif terhadap Basiran karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 131.74 – 5121 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Buton. 

Selain itu, dalam SK Gubernur Sultra tentang pembehentian Basiran, pada konsideran pemperhatikan, hanya merujuk pada surat DPRD Buton Nomor 200.1.3.3.34 tanggal 10 Mei 2023 perihal usulan pemberhentian Pj Bupati Buton (Drs Basiran MSi).

KAKP menganggap surat DPRD Buton tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemberhentian JPT Pratama yang mana ditujukan atas jabatan Basiran sebagai Pj Bupati Buton karena sama saja dengan menggugurkan atau membatalkan  SK Mendagri  Nomor  131.74 – 5121  tentang pengangkatan Pj Bupati Buton. 

Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, KAKP meminta kepada Mendagri untuk: 

1. Membatalkan SK Gubernur Sultra Nomor 474 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur  Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sultra. 

2. Memberikan teguran tertulis kepada Gubernur Sultra atas kelalaianya dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian JPT Pratama .

3. Memberikan teguran tertulis kepada DPRD Buton sebagai bentuk pembinaan atas surat  DPRD Buton Nomor  200.1.3.3.34 tanggal 10 Mei 2023 perihal usulan pemberhentian Pj Bupati Buton (Drs Basiran MSi) yang mana dapat dipersamakan sebagai bentuk impeachment.  

DPRDButon tidak dapat membedakan apa yang dimaksud dengan Penjabat Bupati dan Bupati . (Adm)

TERKINI