SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton memilih untuk tidak memangkas anggaran perjalanan dinas pejabat yang masuk dalam pos belanja barang dan jasa. Sebagai gantinya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas guna menutupi sejumlah kebutuhan mendesak di tengah krisis keuangan daerah.
Berdasarkan data dari portal Postur APBD Kementerian Keuangan, Pemkab Buton mengalokasikan Rp180,12 miliar untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2024. Namun hingga saat ini, serapan anggaran baru mencapai 42,28 persen atau Rp76,16 miliar.
Di tengah rendahnya serapan ini, Pemkab hanya mengurangi sekitar Rp700 juta atau 0,39 persen dari belanja barang dan jasa, yang sebagian besar digunakan untuk perjalanan dinas para pejabat daerah.
Keputusan ini menuai kritik karena anggaran perjalanan dinas yang dianggap kurang mendesak, tetap dipertahankan sementara TPP ASN senilai Rp24 miliar dialihkan untuk menutupi kekurangan anggaran lainnya. Alokasi ini digunakan untuk pembayaran tambahan Alokasi Dana Desa (ADD), pembayaran pokok utang, dan kekurangan gaji pegawai.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, Siti Raimuna menjelaskan, TPP ASN terpaksa tidak dibayarkan karena keterbatasan anggaran daerah.
"TPP tidak bisa dibayarkan tahun ini, itu karena ada beberapa pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah yang sifatnya mandatori yang harus diselesaikan di perubahan ini karena karena tidak adanya sumber pendapatan daerah," katanya di Rumah Jabatan Bupati Buton, Sabtu (07 Oktober 2024).
Dia merincikan, beberapa kebutuhan mendesak tersebut antara lain penambahan ADD sebesar Rp12 miliar, pembayaran pokok utang Rp7,8 miliar, serta kekurangan gaji pegawai selama dua bulan yang mencapai Rp27 miliar.
Untuk menutupi kebutuhan tersebut, Pemkab Buton hanya melakukan recofusing pada belanja barang dan jasa sebesar Rp700 juta, belanja modal Rp8 miliar lebih, dan mengalihkan seluruh anggaran TPP ASN.
Untuk menguatkan penjelasannya, Siti Raimuna mengaku keputusan tersebut sudah disetujui DPRD Buton dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2024.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur TPP ASN, dia mengatakan bahwa regulasi tersebut akan dievaluasi kembali bersama bagian hukum, sambil menunggu evaluasi APBD Perubahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara. (Adm)