Dugaan KAKP Terbukti Benar, Gubernur Sultra Diskriminatif terhadap Basiran

SURUMBA.com - Perlakuan diskriminatif  terbadap Basiran sebagaimana dugaan Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP)  atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Drs Basiran MSi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekarang terbukti benar. 

Bukti bahwa Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, telah melakukan perbuatan diskriminatif diketahui dari surat Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Nomor B-3105/JP.01/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada poin 9 surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Sultra untuk:

a. Membatalkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 7 Agustus 2023.

b. Terhadap Sdr. Drs. Basiran, M.Si yang diberhentikan tanpa melalui prosedur pemberhentian yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka kepada Saudara Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara atau Jabatan setara lainnya sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang bersangkutan.

Kemudian poin 10 ditegaskan lagi bahwa  rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi apa yang kami laporkan itu hari sudah terbukti benar. Kami tidak asal menyebut Gubernur Sultra melakukan perbuatan diskriminatif terhadap Basiran  karena sekarang telah dibuktikan oleh KASN bahwa perlakuan Gubernur Ali Mazi terhadap Basiran merupakan pelanggaran sistim yang diaturan dalam Undang-Undang ASN," kata Koordinator Badan Pekerja KAKP, LM Isa Anshari, kepada media ini, Selasa (22 Agustus 2023). 

Sebagaimana merujuk pada SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023, Basiran diberhentikan dari JPT Pratama karena dianggap tidak memiliki loyalitas, disiplin, serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya, dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada khususnya dalam membangun komunikasi dan koordinasi terhadap instruksi dan kebijakan Pimpinan Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian maupun menjalin koordinasi dan hubungan kerjasama yang harmonis dengan unsur - unsur terkait penyelenggara pemerintahan lain di daerah. 

Selain itu, keputusan pemberhentian Bairan juga memperhatikan DPRD Buton  Nomor 200.1.3.3.34 tanggal 10 Mei 2023 Perihal Usul Pemberhentian Pj. Bupati Buton (Drs. Basiran, M.Si).

Atas hal tersebut, sebagaimana hasil pemeriksaan KASN terhadap Pemprov Sultra di Kendari tanggal 15 Agustus 2023, ditemukan bahwa Gubernur Sultra dalam membuat keputusan terkait pelanggaran disiplin tidak merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 26 – 34 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin. 

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan, Pasal 52 Ayat (1) – (2), disebutkan:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Olehnya itu, dalam paragraf terakhir rekomendasi KASN, Guburnur Sultra diharapkan dapat segera melaksanakan dan melaporkan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. (Adm)

TERKINI