Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Satreskrim Polres Buton Ciduk Seorang Mahasiswa

Post Image
Anggota Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan terduga pencuri Sapi yang terjadi di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Rabu (Maret 01, 2023) lalu. (Foto : Ist)

SURUMBA.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak yang dilaporkan warga Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rachmad (47), Jumat (10 Maret 2023) kemarin. 

Rachmad membuat laporan pengaduan karena telah kehilangan satu ekor Sapi miliknya yang kedinginan di dalam kebun di Kelurahan Wakoko pada Rabu (01 Maret 2023) lalu. 

"Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 08.30 wita bertempat di dalam kebun pelapor yang berada di Kel. Wakoko Kec. Pasarwajo Kab. Buton pelapor mengikat 1 ekor sapinya dan kemudian sekitar jam 12.30 wita pelapor datang kembali di kebunnya untuk mengecek sapinya, akan tetapi sapi tersebut tidak terlihat lagi di dalam kebun pelapor, sehingga saat itu pelapor mencari sapinya tersebut di sekitar kebunnya, akan tetapi terlapor tidak menemukan sapinya lagi," kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal SH MH, menceritakan kronologi kejadian melalui rilisnya, Sabtu (11 Maret 2023). 

Setelah menerima laporan dari Rachmad, lanjut Busrol, dia langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita, sore kemarin, dia berhasil menangkap terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswa, MY (19), warga Desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo. 

MY yang diciduk di Desa Lapodi selanjutnya diamankan di Mako Polres Buton beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.450.000, sisa dari hasil penjualan Sapi milik korban Rachmad seharga Rp 10.000.000.  

Mantan Kapolsek Mawasangka Timur, Polres Baubau ini menjelaskan, terduga pelaku pada saat diinterogasi mengaku telah mengambil seekor Sapi. Namun dia tidak mengetahui siapa pemilik Sapi tersebut.

Selain terduga pelaku, Satreskrim Polres Buton juga sudah memeriksa dua orang saksi yakni Supardi (43) dan Adi Trianto Rahman (38). 

Saksi Supardi menerangkan bahwa pada Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, telah mengangkut satu ekor Sapi menggunakan mobil pick up menuju Kota Baubau. Namun sepengetahuan saksi, Sapi tersebut merupakan pelaku tak terduga. 

Sementara saksi Adi Trianto Rahman menerangkan bahwa pada hari yang sama dia telah membeli satu ekor Sapi dari pelaku yang tak terduga.

Dia juga membenarkan jika Sapi yang dibelinya sama dan identik dengan Sapi milik korban setelah melihat foto-foto Sapi yang hilang dari korban.

Kasus dugaan pencurian hewan ternak ini masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Buton. Pendalaman akan terus dilakukan mengingat maraknya pencurian Sapi selama ini. 

Pelaku MY kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 101 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adm)

TERKINI