Surumba.com — Sejak Januari 2026, banyak warga Kabupaten Buton mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Saat berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif. Sebagian warga bahkan diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri karena iuran kepesertaan yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah tidak lagi dibayarkan.

Dampak kondisi tersebut dirasakan hingga layanan rujukan. Terdapat warga yang sudah dirujuk ke rumah sakit di Makassar, namun setibanya di sana, BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan karena status kepesertaan telah nonaktif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton, Drs. La Naji, menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan utang Pemerintah Kabupaten Buton kepada BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.

“Pada tahun 2025, kita memiliki utang ke BPJS Kesehatan sekitar 4 miliar. Pembayarannya sebenarnya sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025, tetapi karena sumber anggarannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai, utang tersebut tidak bisa dibayarkan,” kata La Naji.

Ia menjelaskan, pada APBD 2025 sebelumnya, Pemkab Buton sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp9 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD. Namun karena masih terdapat sisa utang tahun 2024, sebagian anggaran tersebut digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya, sehingga pada akhir 2025 kembali menyisakan utang sekitar Rp4 miliar.

Pada tahun 2025, tercatat sekitar 31.000 jiwa penduduk Kabupaten Buton menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBD. Sementara itu, sekitar 52.000 jiwa lainnya menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Kalau yang ditanggung pusat, kita tidak terlalu bermasalah. Yang menjadi kendala itu yang ditanggung APBD, karena keterbatasan anggaran daerah,” jelas La Naji.

Memasuki tahun 2026, dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah serta kewajiban pembayaran utang kepada BPJS Kesehatan, jumlah warga yang kepesertaan BPJS-nya ditanggung APBD mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar 31.000 jiwa pada 2025, kini hanya sekitar 13.000 jiwa yang masih ditanggung.

Akibatnya, sekitar 18.000 warga Kabupaten Buton tidak lagi tercakup dalam BPJS Kesehatan tanggungan pemerintah daerah, sehingga kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif saat mengakses layanan kesehatan.

Penentuan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD pada 2026, menurut La Naji, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sekarang penentuan kesejahteraan menggunakan satu data sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Yang kita tanggung ini masuk kategori Desil I dan Desil II. Untuk Desil III belum bisa karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD harus ditetapkan sejak awal tahun melalui perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sejak awal tahun kita sudah harus mendaftarkan berapa jiwa yang ditanggung. Untuk 2026 jumlahnya lebih kurang 13.000 jiwa,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, sebagian warga Kabupaten Buton yang sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan tanggungan pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki jaminan layanan kesehatan melalui skema tersebut. (Adm)