Surumba.com — Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Kondowa dalam sengketa tanah Kahila seluas 2.968 meter persegi yang terletak di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (8 Januari 2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tanah Kahila sah sebagai bagian dari Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa dan berada dalam penguasaan lembaga adat Kondowa. Pengadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat serta menyatakan alat bukti yang diajukan penggugat sah dan memiliki kekuatan hukum.
Majelis hakim menegaskan bahwa tanah yang sejak dahulu berada dalam wilayah Desa Kondowa tersebut merupakan hak masyarakat adat dan dikelola secara turun-temurun oleh Lembaga Adat Kondowa. Dengan demikian, klaim kepemilikan pihak tergugat dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan tindakan tergugat II yang mengalihkan tanah melalui hibah atau warisan kepada tergugat I, serta langkah tergugat I yang kemudian mensertifikatkan tanah tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat adat Kondowa sebagai pemilik hak ulayat.
Pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00190 tertanggal 16 Januari 2019 beserta surat ukur Nomor 00189/Holimombo/2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para tergugat juga dihukum untuk mengosongkan tanah sengketa secara utuh tanpa syarat.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan pembatalan seluruh surat atau dokumen yang telah terbit atas objek sengketa tersebut, termasuk dokumen yang berada atas nama pihak lain yang memperoleh hak dari para tergugat. Pihak turut tergugat diwajibkan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini.
Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak tergugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.771.000.
Kuasa hukum Masyarakat Adat Kondowa, Sumiadin, SH menyambut baik putusan tersebut.
“Kami kuasa hukum Para Penggugat Sarana Kondowa menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang telah mengabulkan gugatan klien kami. Putusan ini adalah wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum yang selama ini masyarakat adat Sarana Kondowa perjuangkan. Kemenangan ini membuktikan bahwa dalil-dalil dan bukti-bukti yang kami ajukan diakui secara sah,” ujarnya.
Putusan ini menegaskan posisi hukum masyarakat adat Kondowa atas tanah ulayat mereka sekaligus membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas objek sengketa. Dengan putusan tersebut, tanah adat Kahila kembali berada dalam legitimasi hukum masyarakat adat Kondowa sebagai pemilik sah.
Masyarakat adat berharap putusan ini dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adm)