Surumba.com - Setelah dua kali dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton kini resmi membuka seleksi terbuka untuk mencari figur baru yang akan menempati jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Melalui mekanisme ini, Pemkab Buton memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses perekrutan.

Pengumuman bernomor 003/PANSEL-JPT-SEKDA/XI/2025 menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan kompetitif sesuai ketentuan perundang-undangan. Panitia Seleksi juga menekankan bahwa proses ini sepenuhnya GRATIS, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Seleksi Sekda Buton tersebut berlandaskan sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
  • PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif
  • Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 mengenai batas usia pengangkatan Sekda
  • Surat Kepala BKN Nomor 24619/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 3 November 2025 tentang persetujuan rencana pelaksanaan seleksi.


Panitia menetapkan persyaratan ketat untuk menjamin kualitas calon Sekda:

  • Status: PNS di lingkungan Pemda Kabupaten Buton atau PNS Pemprov/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
  • Usia:
  • Maksimal 56 tahun bagi yang pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya minimal 2 tahun, dengan syarat lulus Diklat PIM III/PKA atau Diklat Fungsional Ahli Madya.
  • Maksimal 58 tahun bagi yang pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal 2 tahun, dengan komitmen tidak mengajukan masa persiapan pensiun (MPP).
  • Pendidikan: Minimal S1 atau Diploma IV.
  • Pangkat: Serendah-rendahnya Pembina Tk. I Golongan IV/b.
  • Pengalaman: Minimal 5 tahun di bidang terkait.
  • Kompetensi: Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.
  • Integritas: Rekam jejak, moralitas, serta persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Kinerja: SKP 2023–2024 bernilai sekurang-kurangnya “Baik”.
  • Legalitas: Tidak pernah menjalani hukuman disiplin berat, tidak berstatus tersangka kasus korupsi/narkotika, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  • Administrasi: Wajib melaporkan LHKPN tahun 2024 dan menyerahkan SPT Pajak 2024.


Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman asnkarier.bkn.go.id menggunakan akun ASN Digital masing-masing.

  • Periode pendaftaran: 14–28 November 2025 (ditutup 28 November pukul 23.59 WITA).
  • Pelamar wajib memastikan data profil ASN Karier valid dan terbaru.
  • Dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto, surat lamaran bermaterai, ijazah, SK pangkat terakhir, SK jabatan, SKP 2023–2024, surat keterangan disiplin, STTPL Diklat, daftar riwayat hidup, rekomendasi PPK, bukti SPT, bukti LHKPN, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari RSUD Buton.
  • Format dokumen: PDF (maksimal 1 MB per file), kecuali foto (JPEG).
  • Selain unggah online, pelamar wajib menyerahkan hardcopy dokumen dalam amplop coklat ke Sekretariat Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Buton, Jalan Takawa, Gedung D, Pasarwajo.

Untuk konfirmasi, pelamar dapat menghubungi Nurgoman Taidi (085172963456) dan Nur Kamal Anhuf (085656575331).

Seleksi dilakukan melalui empat tahap:

  1. Seleksi Administrasi/Rekam Jejak
  2. Uji Kompetensi melalui Assessment Center
  3. Penulisan Makalah
  4. Presentasi dan Wawancara


Jadwal Kegiatan

  • Pengumuman & Penerimaan Berkas: 14–28 November 2025
  • Seleksi Administrasi: 30 November 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 1 Desember 2025
  • Uji Kompetensi (Assessment): 7–9 Desember 2025
  • Penulisan Makalah, Wawancara, Penelusuran Rekam Jejak: 12–13 Desember 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka: 15 Desember 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai kebutuhan panitia.

Ketentuan Lain

  • Tidak ada biaya seleksi.
  • Biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar.
  • Berkas yang masuk menjadi milik panitia dan tidak dapat ditarik kembali.
  • Data palsu akan berakibat pembatalan hasil seleksi.
  • Informasi resmi disampaikan melalui website BKPSDM Buton, media sosial, dan akun ASN Karier.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Buton untuk menghadirkan sosok Sekda yang berintegritas, profesional, dan visioner. Dengan proses yang transparan, kompetitif, serta bebas biaya, diharapkan lahir pemimpin birokrasi yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Panitia Seleksi yang diketuai oleh Dr. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D menegaskan komitmen untuk menjalankan proses seleksi sesuai aturan dan prinsip meritokrasi. (Adm)