Surumba.com - Rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 di Kabupaten Buton juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir dari sejumlah wilayah. 

Sertifikat tersebut diberikan kepada nazir Desa Lasembangi, Kecamatan Lasalimu, Desa Sangia Arano, Kecamatan Lasalimu Selatan, serta Kelurahan Kambula–Bulana, Kecamatan Pasarwajo.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, dan disaksikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, Muchtar, Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Buton, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton.

Hadir mewakili BPN Kabupaten Buton, Ersanti, selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, yang menjelaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf bagi kepastian hukum aset keagamaan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton bersama BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus mendukung pengelolaan rumah ibadah yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kepentingan umat,” ujar Ersanti, Selasa (06 Januari 2026).

Melalui momentum peringatan HAB ke-80 ini, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Buton, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional diharapkan terus diperkuat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan dan pertanahan.

Ersanti juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat resmi menjadi dasar utama dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. (Adm)