SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan tenaga guru tahun anggaran 2024.
Dalam pengumuman yang dirilis pada 12 Oktober 2024, Pemkab Buton mengalokasikan sebanyak 351 formasi untuk tenaga pendidik di berbagai jenjang sekolah, dengan pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN.
Pengumuman ini mengikuti keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menetapkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Buton untuk tahun 2024.
Bagi guru yang berminat, pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai tanggal 12 -20 Oktober 2024 untuk tahap pertama, dengan tahapan seleksi yang melibatkan proses administrasi hingga ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Formasi dan Kriteria Pelamar
Dari total 351 formasi yang tersedia, Pemkab Buton membuka peluang untuk berbagai jabatan guru, termasuk Guru Agama, Guru Bahasa Indonesia, Guru Seni Budaya, hingga Guru Penjaskes yang mendapat kuota terbesar dengan 111 formasi.
Adapun kriteria pelamar dibagi menjadi beberapa kategori utama:
- Pelamar Prioritas : Guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 namun belum lulus.
- Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II : Guru honorer yang sudah terdaftar di data BKN.
- Guru Non ASN : Guru yang aktif mengajar di instansi pemerintah atau sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain kriteria di atas, pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Proses Pendaftaran dan Seleksi
Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diwajibkan membuat akun, mengisi biodata, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan pasfoto terbaru. Kesalahan dalam pengisian data atau unggahan berkas dapat mengakibatkan gugurnya pelamar pada tahap seleksi administrasi.
Seleksi PPPK kali ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan guru non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN.
Sedangkan tahap kedua, yang dimulai pada 1 November 2024, dibuka untuk lulusan PPG dan guru non-ASN yang aktif di sekolah negeri dengan pengalaman mengajar minimal dua tahun.
Transparansi dan Kepatuhan
Pemkab Buton menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan meminta agar para pelamar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jalur pintas. Semua informasi terkait seleksi akan disampaikan secara transparan melalui situs SSCASN BKN, website Pemkab Buton, grup Facebook BKPSDM Buton, dan grup Telegram resmi Info CASN Buton 2024.
Selain itu, peserta diharapkan terus memantau perkembangan pengumuman dan jadwal seleksi untuk memastikan mereka tidak tertinggal informasi penting.
Wujudkan Karir sebagai Guru Profesional
Dengan adanya 351 formasi yang tersedia, Pemkab Buton memberikan peluang bagi para guru untuk mewujudkan karir sebagai tenaga pendidik profesional di lingkungan pemerintah daerah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Buton sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik non-ASN dan honorer untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara.
Proses pendaftaran yang transparan, seleksi kompetensi berbasis CAT, serta kualifikasi yang ketat diharapkan dapat menjamin bahwa guru-guru yang terpilih adalah yang terbaik dan siap memajukan pendidikan di Buton.
"Kami berharap para pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi dengan cermat," tegas Ketua Panitia Seleksi Daerah.
Untuk pengumuman lebih lengkapnya, silahkan klik link >> download << ini. (Adm)