Hakim Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Gedung Expo Buton, Kejari Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Kasi Datun Kejari Buton, Muhammad Akbar, SH., MH.

SURUMBA.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Buton. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Naval Musakki, SH, dalam sidang di PN Pasarwajo,  Selasa (14 Januari 2025).

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton diwakili oleh Jaksa Muhammad Akbar, SH, MH, sementara para tersangka diwakili kuasa hukum La Ode Muh. Taufik Rahman, SH, dan tim.

“Alhamdulillah, hakim menolak praperadilan pemohon. Para tersangka menggugat dengan alasan bahwa kasus ini sudah ditangani Polda Sultra. Namun, sesuai nota kesepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan, lembaga yang pertama kali meningkatkan kasus ke tahap penyidikan maka APH tersebut memiliki kewenangan menangani,” ujar Jaksa Muhammad Akbar saat ditemui di ruanga kerjanya usai persidangan.

Alasan Gugatan Tersangka Ditolak

Para tersangka mempersoalkan penghitungan kerugian negara. Menurut mereka, dana sebesar Rp300 juta lebih yang dianggap sebagai kerugian negara telah dikembalikan melalui Polda Sultra. Namun, Kejari Buton menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran, bukan kerugian negara.

“Yang dikembalikan ke Polda adalah kelebihan bayar, bukan kerugian negara. Kami fokusnya pada kerugian negara yang masuk dalam pokok perkara, sehingga gugatan praperadilan tidak relevan,” tegas Kasi Datun Kejari Buton itu.

Akbar juga menambahkan bahwa putusan hakim telah inkrah, sehingga tidak ada upaya banding. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk proses persidangan.

Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya diberitakan beberapa media online, Kejari Buton telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton berinisial LZ dan empat pihak swasta berinisial HF, PR, IS, dan ZL. Namun, hanya empat tersangka yang mengajukan praperadilan, sementara LZ tidak ikut dalam gugatan tersebut.

Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Baubau untuk kepentingan penyidikan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan kerugian negara mencapai Rp. 3,5 miliar.

Kronologi Kasus

Dugaan korupsi ini terkait pembangunan Gedung Expo di area perkantoran Takawa yang berlangsung dari tahun 2017-2019.

  • Tahun 2017: PT HK sebagai pemenang tender tidak menyelesaikan sejumlah pekerjaan sesuai RAB, meskipun proyek dinyatakan selesai 100%.
  • Tahun 2018: PT TM melakukan pelanggaran serupa, dengan pekerjaan yang dinyatakan selesai meski tidak sesuai spesifikasi.
  • Tahun 2019: CV FK juga gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dengan proyek yang dikerjakan oleh ZL, pihak yang tidak memiliki kewenangan atas kontrak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Mardiyanto, menyebut total anggaran proyek mencapai Rp. 17,5 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp. 3,5 miliar.

“Proyek ini penuh penyimpangan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasan. Para tersangka tidak bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga proyek belum selesai hingga kini,” ujarnya.

Gunawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.

“Pengembalian kerugian negara tidak akan menggugurkan proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya.

Dengan ditolaknya praperadilan, Kejari Buton akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menjawab keresahan masyarakat terkait penyimpangan dalam proyek Gedung Expo Buton. (Adm)

TERKINI