Penyidik dan Jaksa Beda Keterangan Soal Tahap II Kasus Korupsi KONI Buton

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton telah dinyatakan lengkap atau P21 terhadap satu tersangka atas nama Heri.

Sementara dua tersangka lain yakni Kasim dan Asimu masih dalam koordinasi P19 antara Penyidik Reskrim Polres Buton dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, P21 atas tersangka Heri telah diterima pihaknya pada 1 Februari 2021.

"P.21 sejak 1 feb 2021," tulis Dedi Hartoyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (Maret 25, 2021).

P21 itu kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 23 Maret 2021.

"(Tahap II) 23-3-2021," tulisnya lagi.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Buton ini berbanding terbalik dengan pengakuan pihak Kejari Buton.

Kasi Pidsus Kejari Buton, Anak Agung GD Agung Kusuma Putra mengatakan, tahap II dari Penyidik belum dikakukan. Pihaknya hingga sekarang masih menunggu penyerahan tersangka Heri dan barang bukti.

"Belum di tahap 2," katanya.

Demikian pula dikatakan Kasi Intelijen Kejari Buton, Kamaruddin. Pihaknya baru melayangkan P21 saja. Sementara tahap II masih ditunggu.

"Kami sekarang tinggal menunggu penerimaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik," katanya ketika ditemui di kantornya, Kamis (Maret 25, 2021).

Kamaruddin bilang, bila tersangka Heri sudah diserahkan, JPU akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari guna menjalani proses penuntutan.

"Ini kan masih P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Kalau sudah tahap II segera dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, Heri yang merupakan tersangka korupsi KONI Buton belum bersedia memberi keterangan ketika dikonfirmasi.

"Nanti saja kalau ketemu langsung. Saya masih di luar. Biar nanti melalui pengacaraku Pak Munsir," kata Heri melalui sambungan telepon.

Diberitakan, kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor KONI Buton sebagaimana hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak Rp500 juta lebih.

Atas itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (man)

TERKINI