Pemkab Buton Tetapkan Zakat Fitrah Setara 3,5 Liter Beras Per Jiwa

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 49.000  per jiwa atau setara 3,5 liter beras. 

Penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan Surat  Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor 189 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah di wilayah Kabupaten Buton Ramadhan 1445 Hijriah. 

Dilansir dari Halaman Facebook Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, SK Bupati itu selain mengatur besaran zakat fitrah, juga mengatur tata cara pembagian zakat fitrah termasuk infaq dan sedekah, sebagai berikut:

1. Besaran infaq tahun 2024 sebesar Rp 10.000 per jiwa, dengan presentase pembagian: 
a. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/delurahan sebesar 25 persen; 
b. UPZ kecamatan 40 persen; dan
c. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Buton sebesar 35 persen. 

2. Dalam alur pembagian atau penyetorannya dana infaq dimaksud sebagai berikut:
a. Kewenangan UPZ desa/kelurahan melakukan pengumpulan dan dicatat dalam pelaporan kemudian disetor ke UPZ kecamatan dan dikeluarkan 25 persen untuk setiap UPZ desa/kelurahan;
b. Kewenangan UPZ kecamatan melakukan pengumpulan dan dicatat dalam pelaporan setiap penyetoran UPZ desa/kelurahan dan dikeluarkan 40 persen kemudian di rekap untuk dilaporkan ke BAZNas Kabupaten Buton; dan
c. Kewenangan BAZNas Kabupaten Buton adalah menerima hasil laporan rekapitulasi dari setiap UPZ kecamatan beserta setoran dana infaq 35 persen yang telah dikeluarkan 65 persen dari UPZ masjid/desa/kelurahan dan UPZ kecamatan.

3. Pembagian atau persentase besaran zakat fitrah Rp 14.000 x 3,5 liter beras = Rp 49.000 per jiwa (untuk 3 asnaf) meliputi:
a. Fakir dan miskin sebesar 80 persen;
b. Amil sebesar 20 persen; 
c. Muallaf sebesar 0 persen; 
d. Raqib sebesar 0 persen; 
e. Gharimin sebesar 0 persen; 
f. Fi Sabilillah sebesar 0 persen; dan 
g. Ibnu Sabil sebesar 0 persen.

4. Besaran Fidya di Kabupaten Buton 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa per hari atau setara nilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

5. Infak dan Sedekah setelah diterima oleh UPZ selanjutnya untuk porsi BAZNas Kabupaten Buton dapat langsung disetor oleh bendahara UPZ ke rekening BAZNas Kabupaten Buton paling lambat dua minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. (Adm)

TERKINI