Pemkab Buton Diminta Evaluasi Kinerja dan Kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Takawa

Kantar Perumda Air Minum Tirta Takawa di Kota Baubau. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton diminta untuk melakukan evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa mulai dari persoalan kinerja hingga pada kepengurusan.

Hal itu ditegaskan Ketua Jaga Kota Kepton, La Ode Muh Irmansyah Arifin, di salah satu tempat, Pasarwajo, Minggu (24 Desember 2023).

Menurut Irmansyah, kondisi Perumda Air Minum Tirta Takawa saat ini sudah sangat tidak sehat. Baik menyangkut kualitas pelayanan maupun pada pengaturan penggunaan laba.

Perumda ini dapat dikatakan sudah tidak mampu menghidupi dirinya sendiri. Sebab untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum dan dasar saja selalu mengharapakan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Setiap tahun hampir tidak ada kontribusi untuk daerah. Padahal jelas sekali bahwa deviden yang menjadi hak daerah adalah sebesar 40 persen dari laba,” ujarnya.

Dia mengaku heran atas sikap Perumda Air Minum Tirta Takawa yang kerap meminta penyertaan modal. Padahal salah satu tujuan Perumda itu dibentuk adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi yang terjadi malah menjadi beban buat daerah.

“Pertanyaannya sekarang, dikemanakan sebenarnya tagihan air dari pelanggan itu?” ucapnya penuh tanya.

Dijelaskan, pelanggan Perumda Air Minum Tirta Takawa sekarang lebih kurang sebanyak 19.700. Bila rata-rata pendapatan dari biaya beban sebesar Rp 13.000 per pelanggan, maka setiap bulan mencapai Rp 256.100.000. Satu tahun mencapai Rp 3.073.512.000.

“Nah, sekarang bayangkan bagaimana bila ditambah dengan penggunaan air per bulan per pelanggan. Kita rata-ratakan saja Rp 70.000 per bulan per penggan, maka ada sekitar Rp 1.379.000.000 per bulan. Jika ditambah dengan  biaya beban Rp 256.100.000, berati penghasilan PDAM Buton setiap bulan mencapai Rp 1.635.100.000. Satu tahun Rp 19.621.200.000. Cukup tinggi, masa tidak ada yang masuk ke daerah,” ujarnya.

Selain itu, Irmansyah juga menyoroti buruknya pengelolaan sumber daya manusia Perumda Air Minum Tirta Takawa. Seperti pengangkatan karyawan organik dilakukan secara suka-suka tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

“Begitu pensiun bapaknya maka langsung diganti anaknya. Atau tidak keponakannya. Mati satu tumbuh sepuluh. Pokoknya sistim jatah secara regenerasi, seperti perusahaan keluarga saja,” katanya.

Olehnya itu, Irmansyah sangat setuju dengan Surat Rekomendasi DPRD Buton Nomor 400.14.6/118 tanggal 27 November 2023. Demi keberlanjutan Perumda Air Minum Tirta Takawa maka menjadi wajib bila kantor pusatnya dipindahkan ke Pasarwajo dan kantor di Baubau menjadi layanan unit. Hal ini sekaligus melakanakan amanah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum Tirta Takawa, Pasal 4 menyatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Takawa berkedudukan di wilayah daerah.

Selain menegeskan perpindahan Kantor Perumda Air Minum Tirta Takawa ke Pasarwajo, DRPD Buton dalam rekomendasinya juga menegaskan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj Bupati Buton untuk melakukan evaluasi terhadap Perumda tersebut baik menyangkut kepengurusan maupun kinerja.

Pj Bupati Buton juga diminta untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam hal perbaikan Perumda Air Minum Tirta Takawa berupa pelayanan yang maksimal maupun hasil yang didapatkan demi kepentingan daerah di kemudian hari. (Adm)

TERKINI