Buton dan Muna Berhasil Tuntaskan Batas Wilayah

Post Image
Bupati Muna, Rusman Emba, bersama Bupati Buton, La Bakry, menandatangani berita acara tapal batas wilayah kedua daerah di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (Mei 19, 2021). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Perbedaan letak tapal batas wilayah antara Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna berhasil dituntaskan. Penyelesaiannya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (Mei 19, 2021).

Rakor yang difasilitasi Pemprov Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dipimpin Sekda Sultra, Hj Nur Endang Abbas.

Dalam Rakor tersebut, terjadi perbedaan antara Pemerintah Daerah Muna dan Buton. Menurut Kabupaten Buton, batas wilayah terletak di Wagala (Rumpun Bambu), sementara Muna menunjuk Jembatan S Matakukuto. Namun setelah melewati diskusi alot, berita acara kesepakatan batas wilayah kedua daerah akhirnya ditandatangani.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 39/BAD II/IX/V/2021, pada rapat koordinasi ini disepakati tiga hal, yaitu:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton sepakat terhadap penyelesaian batas daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
  2. Pemda Muna dan Buton sepakat tidak ada permasalahan dan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan draft Permendagri dengan memperhatikan hak-hak masyarakat pada kedua daerah;
  3. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penghalusan dalam penarikan garis batas Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton.

Ketua Tim IX Penegasan Batas Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Balombo, mengungkapkan ketika lahir Undang-Undang Cipta Kerja ternyata masih banyak silang sengketa batas wilayah di seluruh tanah air. Hal ini penting diselesaikan karena mempengaruhi berbagai hal termasuk persoalan investasi.

"Ketika kita menentukan batas wilayah hanya dikasih waktu enam bulan oleh Presiden. Hari ini kita turun rembuk untuk harus menyelesaikan batas wilayah. Kita akan lihat historical kita tarik kabupaten ini dibentuk kapan dan seterusnya," tegas Mantan Pj Sekda Sultra tersebut.

Bupati Buton, La Bakry mengatakan, pihaknya tidak ada masalah terkait batas wilayah Buton dan Muna sepanjang memenuhi dua aspek yaitu tidak mempengaruhi hak-hak warga negara dari kedua daerah secara administratif termasuk hak-hak kepemilikan atau hak-hak atas lahan bagi kedua belah pihak. Kedua tidak mengurangi luas wilayah baik Buton dan Muna dengan pergeseran batas wilayah.

"Sepanjang dua aspek ini bisa kita sepakati saya kira tidak ada persoalan dengan tapal batas karena kita masih NKRI. Bagi saya tidak ada persoalan jika kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di sini. Warga Buton maupun Muna yang berkebun di wilayah sebelah agar tidak ada masalah, tidak ada pengusiran," kata La Bakry.

Sementara itu, Bupati Muna, Rusman Emba, mengungkapkan Desa Lambelu di Gunung Lambelu ada benteng dan makam-makam leluhur para tokoh dan alangkah tidak elok kalau harus dilepas ke Kabupaten Buton.

"Suasana kebatinan saat ini tidak ada persoalan sebenarnya dan saya harap ini tidak menjadi masalah," tutur politisi PDIP tersebut.

Sumber: Dinas Kominfo dan Persandia Kabupaten Buton

TERKINI