40 Pasutri di Buton Ikut Sidang Isbat Nikah

Bupati Buton, La Bakry (kanan) menyerahkan KK kepada salah seorang peserta Sidang Isbat Nikah, di Gedung Serbaguna Kamaru, Senin (20/06/2022).

SURUMBA.com - Sebanyak 40 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton mengikuti Sidang Isbat Nikah untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah. 

Pembukaan Sidang Isbat tersebut dihadiri langsung Bupati Buton, La Bakry, Wakil Bupati Iis Elianti, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, Kepala Kantor Kemenag, H. Mansur, Camat Lasalimu, serta para pejabat Eselon II Pemkab Buton, di Aula Gedung Serbaguna, Kamaru, Senin (20/06/2022). 

"Mewakili seluruh jajaran Pemda Buton, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Kemenag dan ibu Ketua Pengadilan Agama yang sudah bersusah payah mengkoordinasikan hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton yang belum memiliki surat nikah. Ada yang pasangan baru bahkan ada yang sudah puluhan tahun," kata Bupati Buton, La Bakry. 

Ketiadaan surat nikah, lanjut La Bakry, akan berbuntut panjang karena berkaitan dengan akta-akta catatan sipil yang merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia, seperti hak anak untuk memperoleh akta kelahiran. Kemudian hal untuk memperoleh Kartu Identitas Anak, dan menjadikan seluruh WNI tercatat secara resmi baik akta nikahnya, KTP-nya, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. 

Menurut La Bakry, jika ditanggung sendiri-sendiri, biaya yang dikeluarkan lumayan mahal. 

"Namun hari ini tidak dipungut biaya, pemerintah yang mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi," kata orang nomor satu di Buton itu. 

Di akhir sambutannya, La Bakry berharap, Sidang Isbat Terpadu tersebut dapat bermanfaat bagi pasutri yang sudah lama tidak memiliki akta nikah. Sehingga akan memudahkan dalam memperoleh surat-surat resmi di catatan sipil. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, mengungkapkan Allah SWT telah menggerakkan hati para pemangku kepentingan di Buton sehingga kegiatan Sidang Isbat Nikah dapat terlaksana. 

Dikatakannya, Sidang Isbat Nikah merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan tiga produk hukum sekaligus yaitu:
1. Penetapan atau pengesahan isbat nikah dari Pengadilan Agama Pasarwajo. 
2. Buku Nikah atau kutipan akta nikah dari Kementerian Agama Buton, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lasalimu. 
3. Kartu Keluarga baru untuk masing-masing pasangan yang di dalamnya status pernikahan tercatat. (din)

TERKINI