Waspada! Denda Masker Mulai Berlaku

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Penerapan denda terhadap warga Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara, yang tak mengenakan masker mulai berlaku.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian Covid-19 pada 24 Agustus 2020.

Namun sebelum melakukan tindakan penegakan Perbup, Pemkab Buton akan mendahuluinya dengan sosialisasi kepada masyarakat bersama aparat TNI dan Polri dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini kita akan rapat koordinasi bersama aparat Kepolisian dan TNI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal pemberlakuan denda sesuai dengan Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum pengendalian Covid," kata Sekda Buton, Ld Zilfar Djafar, di ruang kerjanya, Selasa (September 08, 2020).

Zilfar menegaskan, setelah sosialisasi tak ada lagi ampun bagi masyarakat yang dengan sengaja tak pakai masker. Semua pelanggar Perbup akan menanggung denda dengan kisaran puluhan sampai ratusan ribu rupiah.

Olehnya, dia berharap, seluruh jajaran ASN Pemkab Buton dapat menjadi motor penggerak atas pemberlakuan Perbup ini. Contoh yang baik harus selalu diberikan kepada masyarakat dalam rangka menaati protokol Covid-19.

"Para ASN saya harapkan menjadi contoh untuk penyadarkan masyarakat dalam mengikuti protokol Covid-19," pintanya.

Senada dengan Sekda, Kabag Hukum Setda Buton, Fakharudin, mengatakan Perbup 23/2020 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 24 Agustus 2020. Hanya saja, belum ada tindak karena harus diperkenalkan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Menurutnya, instansi Pemkab Buton yang akan turun melakukan sosialisai terkait Perbup ini yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Sasarannya meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara kegiatan, hingga penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dijelaskan, pembentukan produk hukum daerah seperti Perbup tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020. Kemudian, juga Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pertaturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. (man)

TERKINI