Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton Diduga Ilegal, Dewan Kibuli Mendagri?

Post Image
Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Isu tentang adanya upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton untuk menggulingkan Pj Bupati Buton ternyata benar adanya. 

Meski dilakukan secara diam-diam, namun entah siapa yang bocorkan, lembaran terakhir surat usulan penggulingan itu belakangan beredar di sejumlah pengguna WhatsApp. 

"Atas dasar tersebut, Pimpinan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, dan Anggota DPRD Kab. Buton mengusulkan pemberhentian Pj. Bupati Buton, (Drs. Basiran., M.Si) kepada Menteri Dalam Negeri demi menjaga stabilitas Daerah Kabupaten Buton yang sangat kami cintai ini".

"Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian yang serius untuk Bapak Menteri,"  demikian bunyi potongan lembaran terakhir surat DPRD Buton kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang beredar di sejumlah pengguna WhatsApp. 

Surat ini di tandatangani oleh Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I, La Ode Rafiun, Wakil Ketua II, Lisna, Ketua Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya, Mara Rusli Sihaji, Ketua Fraksi Amanat Nasional Demokrat Untuk Buton Lebih Baik, Safrin Singga, Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia, Suprin, serta Fraksi Keadilan Sejahtera, La Yanto Djoni. 

Selain tiga unsur pimpinan dan para ketua fraksi, surat juga di tandatangani Ketua Komisi II, Hanafi, Ketua Komis III, Rudini Ncea, dan Ketua Badan Kehormatan, La Sidu. Sementara anggota yang turut bertandatangan  yakni Darmawan, Hasni, dan Darsono. 

Ketua DPRD Buton, Wa Ode Nurnia, ketika dikonfirmasi terkait usulan pemberhentian Pj Bupati Buton kepada Mendagri belum dapat memberikan keterangan. Dia menyarankan untuk dikonfirmasikan ke Wakil Ketua I, La Ode Rafiun. 

"Kayanya kalau bicara itu di sini signal dia tidak bagus. Saya ada di kebun. Coba kita konfirmasikan sama Pak Rafiun," ucapnya. 

Sama halnya dengan Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I DPRD Buton, La Ode Rafiun, juga enggan memberi keterangan. Katanya, nanti penjelasannya disalah pahami kalau berbicara lewat sambungan telepon. 

Rafiun ketika dihubungi mengaku masih berada di pelabuhan menuju Kendari. Jadi tentang surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton itu, akan dia jelaskan secara langsung setelah kembali  di Buton, Kamis lusa. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Harsila, ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku tidak tahu menahu akan adanya surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton. Pasalnya, jika hal tersebut benar, maka pasti melalui pihaknya terlebih dahulu untuk kepentingan penomoran surat atau registrasi. 

Harsila menegaskan, baik surat masuk maupun keluar pasti diketahuinya. Namun terkait dengan surat kepada Mendagri terkait dengan  usulan pemberhentian Pj Bupati Buton tidak pernah dilihat bentuk fisiknya apalagi dinomori oleh pihaknya.  

"Saya juga sudah konfirmasi seluruh staf khusunya teman-teman yang memegang penomoran (surat), itu katanya pernah dimintai nomor, tetapi tidak diberikan dia punya arsip (panduan penomoran) surat," katanya. 

Sebagai Sekwan, dia mengaku setiap surat yang keluar dari Dewan wajib untuk diberi nomor surat. Bila hal ini tidak dilakukan maka surat dianggap tidak sah. 

"Kalau tidak dinomor sudah pasti (tidak sah) apalagi surat resmi. Itu kalau tidak dinomor itu aneh. Artinya keabsahan surat menyurat itu baik yang keluar atau masuk setahu saya harus ada nomor," jelasnya. 

"Termasuk tanggal pembuatan, kemudian ditujukan untuk siapa, kemudian lampiran, perihal, itu semua harus jelas," sambungnya. 

Harsila menjelaskan, tujuan penomoran surat pada dasarnya adalah untuk keabsahan surat itu sendiri. Selain itu, juga untuk kepentingan administrasi yang berkaitan registrasi dan pengarsipan surat supaya mudah diidentifikasi bila dibutuhkan sewaktu waktu.  

"Untuk menghindari jangan sampai terjadi konsekuensi yang berkaitan dengan surat penting, kan kita bisa buka arsip kalau sudah tidak kelihatan. Makanya itu penting sekali untuk kita lakukan penomoran," ucapnya. 

Jadi berkaitan dengan surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton, kesimpulan dari Harsila dianggap tidak ada. 

"Sampai hari ini sudah saya menanyakan tapi tidak ada. Saya sudah menanyakan juga di teman-teman mereka bilang tidak ada arsipnya," imbuhnya. 

Senada dengan Sekwan, Kabag Persidangan DPRD Buton, Juriadin, juga mengaku tidak pernah melakukan penomoran surat dari hasil rapat Dewan. Apalagi surat yang berbentuk usulan pemberhentian Pj Bupati Buton kepada Mendagri. 

"Kita tidak berani yang begitu begitu. Yang seperti itu kami tidak tahu," katanya. (Adm)

TERKINI