
SURUMBA.com - Penolakan DPRD Buton terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Buton, Senin (19 Juni 2023), dianggap melenceng jauh dari yang seharusnya menjadi keputusan.
Keputusan penolakan terhadap LKPJ Kepala Daerah makin menunjukkan bahwa DPRD Buton sengaja menggunakan kewenangan untuk menyesatkan presepsi publik terhadap kinerja Pj Bupati Buton. Sebab, ending pembahasan LKPJ adalah melahirkan rekomendasi, bukan menolak atau menerima.
Apalagi jadwal dan tahapan pembahasan LKPJ tersebut telah kadaluarsa sehingga dianggap tidak ada oleh pihak eksekutif. Jadi keputusan yang dilahirkan DPRD Buton tidak nyambung.
"Tidak nyambung. Kepala yang gatal, pantat yang digaruk. Keputusan perlawanan menurut saya merupakan bentuk pelemahan atau penyesatan presepsi publik terhadap kinerja Pj Bupati Buton," kata salah seorang masyarakat Buton, Aldo Wabula.
Mantan Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Unidayan ini, menjelaskan, keputusan penolakan terhadap LKPJ harus diuji. Sebab apapun alasannya, tidak boleh mengorbankan rakyat dan daerah. DPRD Buton harusnya menjaga marwah lembaga, jangan menempatkan kepentingan politik oknum dan golongan di atas segalanya.
Agar Tidak Gagal Paham dan Sesat Berpikir tentang LKPJ Kepala Daerah
DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian LKPJ tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak. Apalagi sampai berimplikasi pada pemberhentian Pj Bupati Buton.
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD itu merupakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Yang dilaporkan itu mengenai tugas desentralisasi yang bersifat progres report. Sehingga tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah".
Terkait mekanisme penyelesaiannya, LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 30 Maret.
Selanjutnya oleh DPRD secara internal melakukan pembahasan sesuai tata tertib dan diputuskan. Keputusan ini disampaikan kepada kepala daerah melalui rapat paripurna paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima atau 30 April.
Isi keputusannya berupa rekomendasi atau catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani kepala daerah sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Catatan dan rekomendasi itu meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.
Namun apabila dalam 30 hari LKPJ yang disampaikan kepada DPRD tidak ditanggapi, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , pada Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Hal ini juga dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.7/1548/OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton telah memasukkan dan menerima dokumen LKPJ tahun 2022 oleh DPRD sejak 31 Maret 2023. Dengan demikian sesuai dengan peraturan dan ketentuan, pembahasan LKPJ harus dilakukan DPRD Buton paling lambat tanggal 30 April 2023. Namun karena tidak dilakukan, maka inilah yang menggambarkan tahapan dan jadwal atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dianggap tidak ada.
Kendati demikian, sebagaimana pidato Pj Bupati Buton dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton masih bersedia menerima masukan demi perbaikan kinerja tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, dijelaskan agar Pemda dan DPRD memiliki pemahaman yang sama atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan supaya tidak menyimpang dari substansi dalam pelaksanaanya, Pasal 19 ayat 2 menyatakan pembahasan LKPJ oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan memperhatikan:
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Kemudian ayat 3 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD mengeluarkan keputusan sebagai bahan:
a. perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
B. strategi kesepakatan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategi kepala daerah.
Pada ayat 5 dijelaskan lagi bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 3, disampaikan oleh DPRD kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Otonomi Daerah dan Gubernur Jenderal sebagai wakil pemerintah pusat. Dan pada ayat 6 dijelaskan, hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, terkait LKPJ Bupati Buton tahun 2022 endingnya adalah Rekomendasi DPRD yang berisi tentang pelaksanaan program kegiatan tahun 2022 dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Pj Bupati Buton Diprank
Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, ketika dikonfirmasi terkait penolakan LKPJ mengaku heran dengan keputan DPRD Buton.
Sebab, sesuai surat yang diterima dari DPRD Buton perihal Rapat Paripurna bersama Eksutif berisi dalam dangka persetujuan pengaturan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. Namun kenyataan yang diputuskan malah penolakan.

"Dalam Rapat Paripurna DPRD tadi sudah jelas dalam tata urutan acara bahwa Laode Rafiun selaku Wakil Ketua DPRD telah membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Buton Tahun 2022.
Lalu setelah itu dilakukan scorsing sidang dan pada saat dilanjutkan sidang Paripurna, Ketua DPRD Wd Nurnia langsung menyatakan menolak dan mengetok palu sidang dan Rapat Paripurna langsung ditutup. Entah apa yang ditolak sampai akhir rapat paripurna sayapun sebagai Pj Bupati masih bertanya2 apa yang ditolak? Apakah Paripurna LKPJ atau Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022?," kata Pj Bupati Buton melalui pesan WhatsApp.
Jika penolakan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, lanjutanya, dianggap tidak mungkin karena Raperda tersebut telah dibahas sampai pada rapat kerja gabungan Fraksi. Hal itu dibuktikan dengan surat yang diterima dari DPRD Buton untuk menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
"Jadi saya ingin tanya kepada anggota DPRD Kab Buton jago2ku yang selama ini sangat luar biasa dimuliakan dan dihormati dan tidak suka dengan Pj Bupati tolong jelaskan apa yang ditolak? Agar saya TIDAK GAGAL PAHAM DAN SESAT BERPIKIR terhadap hal tsb," tulis Pj Bupati Buton. (Adm)