Tak Hanya Menuntut, Jaksa di Buton Jadi Pengacara Anak

Post Image
Sidang penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Surumba.com - Selama ini, jaksa kerap diidentikkan dengan sosok yang hanya menuntut dan menindak pelanggar hukum. Namun di Kabupaten Buton, peran itu meluas dengan hadir pembela hak anak agar masa depannya terlindungi secara hukum.

Itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mereka membuktikan fungsi sosialnya dengan mendampingi proses hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama Pasarwajo, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan agar hak-hak anak terjamin sepenuhnya.

Kasus ini bermula ketika Dinas Sosial Kabupaten Buton memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH., selaku Jaksa Pengacara Negara, untuk mengurus penetapan pengasuhan Muhammad Shaquille Tiawan, seorang bocah 3 tahun.

Sejak kedua orang tuanya bercerai pada 2023, Shaquille diasuh penuh kasih oleh kakek-neneknya, Rudianto Tumanggor (56) dan Rosdiana (54). Mereka ingin kasih sayang itu diakui secara hukum, demi kepastian masa depan sang cucu. Olehnya melalui pendampingan jaksa, proses pengangkatan anak dilakukan secara resmi dan sah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton, Muhammad Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa tugas jaksa tidak melulu dengan penuntutan pelaku kejahatan. Namun, ada fungsi kemanusiaan yang jarang terekspos.

“Melalui bidang Datun, jaksa dapat mengajukan penetapan hak perwalian anak, terutama bagi anak yang kurang mampu atau kurang beruntung dan belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Pengadilan Agama Pasarwajo memeriksa perkara ini pada 6 Agustus 2025. Setelah meneliti bukti administrasi, mendengar keterangan saksi, dan memastikan persetujuan orang tua kandung, majelis hakim akhirnya mengetuk palu pada 8 Agustus 2025.

Amar penetapan menyatakan sah pengangkatan Muhammad Shaquille Tiawan oleh Rudianto dan Rosdiana, dengan kewajiban pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah putusan.

Bagi Shaquille, kehidupan sehari-hari mungkin tak banyak berubah. Ia tetap tidur di rumah yang sama, tetap dipeluk orang yang sama. Tapi secara hukum, ia kini memiliki status yang jelas, dan berhak penuh atas pendidikan, kesehatan, serta warisan yang dijamin negara.

Sementara bagi Kejari Buton, ini bukti nyata bahwa kejaksaan bisa menjadi pelindung masyarakat.

“Penetapan ini memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan masa depan bagi anak,” kata Akbar.

Menurut catatan Dinas Sosial, terdapat sekitar 34 anak di Kabupaten Buton yang belum memiliki penetapan perwalian. Tanpa kepastian hukum, anak-anak ini berisiko kehilangan hak-hak dasar yang sangat penting bagi perkembangan dan perlindungan mereka.

Untuk itu, Akbar mengimbau masyarakat yang ingin menjadi orang tua asuh untuk mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial, yang kemudian akan diproses bersama Jaksa Pengacara Negara. "Dengan cara ini, hak-hak anak dapat terlindungi sepenuhnya," tambahnya.

Kasus Muhammad Shaquille menjadi pengingat bahwa peran jaksa tidak selalu identik dengan tuntutan dan pidana. Namun, ada ruang kemanusiaan yang dijalankan secara senyap oleh jaksa sebagai pengacara bagi mereka yang belum mampu membela diri, termasuk anak-anak yang hidup tanpa kepastian hukum. (Adm)

TERKINI