Sukses Begal Kecurangan, BPJS Kesehatan Berhasil Efesiensi hingga Rp10,5 Triliun

Petugas BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Kinerja BPJS Kesehatan selalu menarik untuk dilirik. Selain masalah defisit anggaran yang kerap terjadi, ternyata tahun lalu, perusahaan berhasil melakukan efisiensi hingga Rp10,5 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, efisiensi biaya sebesar Rp10,5 triliun dilakukan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Di mana, efisiensi ini merupakan hasil positif dari penerapan fraud detection system yang dilakukan di BPJS Kesehatan.

Asal tahu saka, sistem tata kelola BPJS Kesehatan yaitu fraud detection system memiliki empat lapis pemeriksaan. Lapis pertama adalah verifikasi pra klaim. 

Fachmi menjelaskan, pada lapis pertama ini semua berkas klaim yang masuk ke kantor cabang akan melalui pemeriksaan secara ketat. Langkah tersebut disampaikan mampu jaga efisiensi atau mengembalikan dana hingga Rp 8,8 triliun.

Lapis kedua, verifikasi dengan sistem pemberian kode. Berkas yang dinyatakan bersih pada lapis pertama akan kembali dilakukan verifikasi dengan sistem pengkodean.

"Rulesnya ada filtrasi nya yang tidak sesuai dengan sistem kodenya langsung mental. Nah dengan bisa menghemat Rp 1,29 triliun," jelas dia saat Webinar Tata Kelola JKN, Kamis 18 Juni 2020.

Lapis ketiga, pascaverifikasi. Dari tahap itu, tahun lalu diperoleh Rp 422 miliar dana klaim yang tidak sesuai kriteria. Maka total efisiensi biaya pada tahun lalu kembali disebut Fachmi ialah Rp10,5 triliun.

Nah di lapis keempat ialah audit dan pengawasan di internal dan kemudian ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk evaluasi potensi fraud. Hasil evaluasi lalu dari BPKP disebutnya fraud ada kurang dari 1% dari total anggaran.

"BPKP menemukan fraud tidak sampai 1%, di Inggris itu ada 3%. Kami sebetulnya tidak mau membandingkan tapi kami terus lihat mungkin masih belum ada yang dikerjain tapi kami akan terus ketat," ungkap dia. 

Tak hanya itu, Fachmi menambahkan, KPK telah merekomendasikan untuk atasi defisit BPJS Kesehatan. Ada beberapa cara yang diusulkan. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes No 51 tahun 2018.

Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastrropik. Kelima, mengakselerasi penerapan kebijakan coordination of benerfit dengan asuransi kesehatan swasta. Keenam, mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik, untuk mengatasi tunggakan iuran dari peserta mandiri. (kontan.co.id)

TERKINI