SK Mendagri Diduga Bocor ke Publik, Pengangkatan Mustari sebagai Pj Bupati Buton Dinilai Merusak Sistem Ketatanegaraan

Screenshot SK pengangkatan Mustari sebagai Pj Bupati Buton yang bocor ke publik.

SURUMBA.com - Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pengangkatan Drs La Ode Mustari MSi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Buton diduga  bocor ke publik. SK ini kemudian menjadi bahan perbincangan sejumlah kalangan termasuk Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP). 

KAKP menilai, jika benar SK yang beredar tersebut merupakan dasar pengangkatan Mustari sebagai Pj Bupati Buton, maka secara tidak langsung telah merusak sistem ketatanegaraan. Pasalnya, SK ini tidak duduk dalam kaidah hukum administrasi  bernegara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adiministrasi Pemerintahan. 

"Semoga SK yang beredar ini hanya mainan segilintir orang dan bukan dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab jika benar SK itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka sesungguhnya Kementrian Dalam Negeri telah merusak sistem sebagaimana yang dimaksud dalam asas-asas umum penyelenggara negara," kata Koordinator Badan Pekerja KAK, LM Isa Ansari, di salah satu tempat, Pasarwajo, Rabu (23 Agustus 2023). 

Bagaimana tidak, lanjut Isa, dalam SK tersebut menyatakan bahwa memberhentikan Drs Basiran MSi yang saat dilantik sebagai Pj Bupati Buton menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan saat ini menjabat sebagai Staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak dilantikanya Pj Bupati Buton yang baru. 

Setelah itu, mengangkat Drs Mustari MSi Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pj Bupati Buton. 

Berdasarkan itu, menurut Isa, pengangkatan Mustari sebagai Pj Bupati Buton sesungguhnya tidak melalui proses tahapan usulan yangmana diusukan DPRD, Gubernur, dan Kemendagri sebagimana ditentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. 

Naiknya Mustari sebagai Pj Bupati Buton hanya seperti menggatikan posisi Basiran,  karena Basiran bukan lagi sebagai pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Ini menandahkan bahwa SK Mendagri dalam mengangkat Mustari secara tidak langsung telah mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 tentang Pemberhentian Basiran dari JPT Pratama. 

"Semoga bukan dari Kemendagri itu SK. Karena tidak mungkin Kemendagri membuat SK yang kacau seperti itu," ucapnya. 

Isa mengatakan, saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan Rekomendasi Nomor B-3105/JP.01/08/2023 yang bersifat Segera sebagai jawaban atas pengaduan Basiran dari kesewenang-wenangan Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah memberhentikan Basiran dari JPT Pratama.

Rekomendasi KASN tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara wajib mengembalikan Basiran dalam jabatannya sebagai JPT Pratama. Bahkan dalam diktum ke 10 bersifat mengikat dan apabila tidak ditindak lanjuti maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK atas pelanggaran prinsip sistem merit. 

Sebelum itu, Basiran juga telah mengajukan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tanggal 15 Agustus 2023, sebagai tanggapan keberatan atas pemberhentiannya dari JPT Pratama. Hal mana ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Padal 3 ayat (1). 

Kemudian Pasal 4 ayat (1) dalam PP yang sama menyatakan PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan yang 
diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal PPK menerima Keberatan. 

Dengan demikian, jelas Isa, kurang waktu 21 hari sebelum PPK mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan, maka secara hukum yang bersangkutan masih menduduki JPT Pratama. 

"Semoga SK pengangkatan Mustari yang beredar ini tidak keluar dari Kemendagri.  Tapi kalau benar keluar dari Kemendagri, sepertinya harus ditinjau kembali," tandasnya.  (Adm)

TERKINI