Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi KONI Buton Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Ilustrasi sidang. (Ist)

SURUMBA.com - Terdakwa korupsi KONI Buton, Heri, didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (Mei 25, 2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mendakwa Heri dengan 3 pasal sekaligus. Pertama dengan Pasal 2, kedua dengan Pasal 3, dan ketiga dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 dan Pasal 8, Juncto Pasal 55. Tadi sidangnya barusan selesai," kata Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimuddin, ketika ditemui di kantornya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Juni 2021. Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Karimuddin mengatakan, dalam sidang perdana secara virtual ini, terdakwa Heri mengikutinya dari balik jerusi sel tahanan Polres Buton. Nanti sidang berikutnya baru dia diikuti dari Lapas Baubau.

"Terdakwa menjalani sidang dari Polres Buton. Tapi setelah sidang atau sore sebentar dia akan di dibawah ke Lapas Baubau," ujarnya.

Sementara dua Cs Heri yakni Asimu dan Kasim masih dalam proses perbaikan berkas perkara. JPU sekarang tengah meneliti kembali jawaban P19 dari Penyidik Polres Buton.

"Yang dua orangnya lagi masih dalam proses perbaikan berkas perkara. JPU masih meneliti berkas dari Polres," ucap Karimuddin. (man)

TERKINI