
Surumba.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu dilakukan setelah melalui pembahasan singkat selama dua hari bersama eksekutif.
Sidang paripurna penetapan RPJMD digelar di Kantor DPRD Buton pada Sabtu malam (16 Agustus 2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, didampingi dua Wakil Ketua, Hasni dan La Madi, serta dihadiri 14 anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, Bupati Buton, Alfin Akawijaya Putra, memimpin rombongan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum penetapan, setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya. Enam fraksi yang ada di DPRD Buton, masing-masing Fraksi Amanat Nasional untuk Buton Lebih Baik, Fraksi Persatuan Kebangkitan Pembangunan Indonesia, Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia Raya, Fraksi Karya Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Demokrat, seluruhnya menyatakan sepakat Raperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda.
Pandangan fraksi tersebut juga memperkuat laporan gabungan komisi yang sejak awal telah menyetujui dokumen RPJMD. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Buton Nomor 12 Tahun 2025 dan diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sambutan Bupati Buton
Dalam sambutannya, Bupati Buton Alfin Akawijaya Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang dinilainya konstruktif. Menurutnya, masukan dari fraksi maupun komisi akan menjadi bahan perbaikan dalam penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Banyak masukan yang konstruktif, baik melalui pandangan akhir fraksi maupun dalam amandemen sebelumnya. Hal ini akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan dokumen RPJMD, sehingga pembangunan lima tahun ke depan dapat lebih terarah dan terukur,” kata Alfin.
Ia menegaskan RPJMD 2025–2029 akan menjadi landasan strategis pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang. Visi yang diusung adalah “Terwujudnya Masyarakat Buton yang Religius, Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing Melalui Pembangunan yang Berkelanjutan”.
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam empat misi, tujuh tujuan pembangunan, 18 sasaran pembangunan, dan sepuluh program unggulan.
Dalam arahannya, Bupati menekankan beberapa sektor prioritas. Bidang infrastruktur tetap menjadi perhatian utama dengan fokus pada pembenahan ibu kota kabupaten sebagai pusat pelayanan, administrasi pemerintahan, dan perekonomian.
Infrastruktur di kawasan strategis ekonomi seperti pertambangan, pertanian, perikanan, pariwisata, serta sektor hilirisasi sumber daya alam juga masuk dalam prioritas.
Selain infrastruktur, peningkatan daya saing manusia menjadi fokus lain. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, hingga pelatihan keterampilan tenaga kerja melalui program UMKM dan industri kecil menengah.
Alfin juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pelayanan publik yang prima, sarana perkantoran yang memadai, dan aparatur yang profesional.
Ia menyebut, pelayanan publik harus berlandaskan standar operasional prosedur yang jelas agar kepuasan masyarakat bisa tercapai.
Selain itu, aspek budaya dianggap penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pelestarian dan pengembangan budaya lokal dapat menjadi kekuatan untuk menyatukan masyarakat sekaligus menjadi nilai tambah dibandingkan daerah lain.
Bupati Buton menyadari, pelaksanaan visi pembangunan lima tahun ke depan membutuhkan dukungan pendanaan besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong optimalisasi potensi yang dimiliki, termasuk pemanfaatan Aspal Buton untuk kebutuhan pembangunan jalan di tingkat nasional.
Ia juga menegaskan pentingnya promosi investasi, baik lokal maupun asing, serta revitalisasi sektor bahari, pertanian, dan pariwisata. Meski demikian, keterbatasan fiskal daerah tetap menjadi tantangan besar.
“Walaupun pendapatan besar, tanpa pengelolaan anggaran yang bijak, hati-hati, serta berprinsip efektif dan efisien, maka semua itu tidak akan memberi dampak nyata bagi pembangunan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas. Ia menyebut pengawasan terhadap pembangunan kini semakin ketat, baik oleh masyarakat maupun lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, seluruh pihak diminta untuk menjalankan pembangunan sesuai aturan agar terhindar dari persoalan hukum.
“Saya mengajak semua elemen pembangunan bersama-sama mengawal RPJMD ini sebagai patron pembangunan lima tahun ke depan, agar Buton Bersinar yang kita cita-citakan bersama dapat tercapai,” ujar Alfin.
Penetapan persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi Perda menandai berakhirnya proses panjang penyusunan dokumen pembangunan jangka menengah Kabupaten Buton.
Pemerintah daerah berharap dokumen ini dapat menjadi panduan dalam setiap kebijakan dan program lima tahun ke depan, dengan dukungan DPRD, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
Bupati menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat atas dukungan yang diberikan.
Ia berharap seluruh upaya pembangunan yang dijalankan mendapat keberkahan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Buton. (Adm)