
Surumba.com – Setelah melalui perdebatan sengit, DPRD Buton secara kelembagaan akhirnya memutuskan untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat DPRD Buton yang berlangsung pada Senin (29 September 2025).
Perdebatan muncul karena sebagian anggota DPRD menilai pembahasan KUA-PPAS Perubahan tidak lagi memungkinkan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD seperti Rudini Ncea dan Rahman yang berpendapat bahwa tidak ada konsekuensi terhadap DPRD apabila pembahasan tidak dilakukan.
Menurut mereka, kesalahan ada pada eksekutif yang baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan pada 23 September 2025, kemudian disusul dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada 25 September 2025.
Padahal, DPRD Buton sebelumnya sudah empat kali melayangkan surat kepada pihak eksekutif untuk meminta dokumen tersebut segera diserahkan, namun tidak diindahkan.
Karena keterlambatan itu, sebagian anggota DPRD menilai pembahasan KUA-PPAS Perubahan menjadi sangat tidak logis.
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD lain seperti Rahman Pua, Adison, Farid Bahcmid, La Subu, hingga Malihu, berpandangan bahwa KUA-PPAS Perubahan tetap harus dibahas. Mereka menilai, meskipun eksekutif tidak luput dari kesalahan, kepentingan masyarakat dan daerah lebih utama.
Pertimbangan utama DPRD untuk melanjutkan pembahasan adalah karena masih ada sejumlah kewajiban daerah yang mendesak. Di antaranya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), honorarium tenaga honorer, hingga pembayaran hutang pihak ketiga.
Setelah melakukan pertimbangan dan mendengarkan masukan dari anggota, Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, akhirnya memutuskan agar pembahasan KUA-PPAS Perubahan tetap dilakukan sesuai tahapannya.
“KUA PPAS dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Setelah keputusan tersebut, DPRD Buton kemudian melanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pembahasan.
Rangkaian pembahasan dimulai pada Senin (29 September 2025) pukul 15.00 WITA yang diawali dengan rapat Badan Anggaran, kemudian hingga berakhir dengan rapat kerja gabungan komisi bersama eksekutif membahas rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 20.30 WITA.
Selanjutnya, pada Selasa (30 September 2025) pukul 09.00 WITA, DPRD menjadwalkan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah bersama eksekutif. Agenda tersebut bertujuan untuk mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi RAPBD Perubahan 2025. Rangkaian pembahasan dijadwalkan berlanjut hingga malam hari, ditutup dengan Paripurna Persetujuan Penetapan RAPBD Perubahan 2025.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Buton menargetkan seluruh proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan dan penetapan RAPBD Perubahan 2025 dapat selesai dalam waktu dua hari. (Adm)