
SURUMBA.com - Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, menanggapi serius surat Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Roni Muhtar, terkait aset Kabupaten Buton yang ada di Kota Baubau.
Menurut Hariasi Salad, peringatan pengosongan rumah dinas yang dilayangkan Pemkot Baubau telah salah alamat dan melanggar kesepakatan bersama di salah satu hotel Kota Baubau yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, beberapa waktu lalu.
Atas itu, Hariasi mengimbau seluruh penghuni rumah dinas Pemkab Buton yang ada di Kota Baubau untuk tidak mengosongkan tempat tinggalnya. Abaikan saja surat dari Sekot Baubau itu.
Dikatakan, dalam pertemuan di Hotel Zenit semua pihak telah sepakat bahwa persoalan aset akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya kebutonan. Sebab baik Kabupaten Buton maupun kota Baubau adalah sama-sama orang Buton.
“Karena kita sama-sama orang Buton diselesaikan dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah,” kata Hariasi.
Pertemuan yang dimediasi Gubernur tersebut kata Hariasi, dihadiri Walikota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Kajari Baubau, Kajari Buton, Kapolres Baubau, Kapolres Buton, Sekot Baubau, Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
Hariasi menambahkan, pada pertemuan itu disepakati juga kedua belah pihak saling menahan diri dan tidak boleh lagi saling melempar komentar di media.
"Bahwa aset Kabupaten Buton yang ada di Baubau, akan diserahkan secara bertahap dan walikota Baubau sudah mengamini itu dengan mengatakan bahwa kami akan menerima apa saja dulu yang akan diserahkan,” kata Ketua DPRD Buton.
Kesepakatan keempat, lanjut dia, menyangkut aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton, masih tetap menjadi milik Kabupaten Buton.
“Dari beberapa kesepakatan itu maka, kami dari Kabupaten Buton dalam hal ini DPRD Buton telah melaksanakn apa yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan itu dengan melaksanakan rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Kabupaten Buton sebanyak 5 item.” katanya.
Untuk itulah Ketua DPRD Buton menegaskan, kalau ada surat dari Pemkot Baubau ke penghuni aset Kabupaten Buton tidak tepat.
“Nah, kalau ada surat langsung ke penghuni aset menurut saya salah alamat. Maka kami menghimbau kepada seluruh penghuni rumah yang masih menjadi aset Kabupaten Buton untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah tersebut. Sebab sampai hari ini kami belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut,” tegas Hariasi.
Seharusnya, kata Hariasi, Pemkota Baubau juga harus melaksanakn apa yang telah disepakat bersama dalam rapat itu. Bukan melakukan dan meminta kepada penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut. Apalagi rumah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Buton.
Dia juga menegaskan, pihaknya tetap menjalankan dan berpedoaman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
"Dan kami meminta Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama, demi kondusifnya dua daerah yang sama sama kita cintai ini. Apalagi dalam suasana bulan Ramadhan, janganlah mengusik masyarakat yang lagi konsen menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Ketua DPRD juga meminta kepada kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak menghiraukan surat pemberitahuan atau peringatan dari Pemkot Baubau yang ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau. Karena eks rumah dinas masih tetap menjadi aset Kabupaten Buton.