
SURUMBA.com - Rencana revisi Undang-Undang Pemilu ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah ingin tetap melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada yang sudah ada.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian Pemilu hingga 2024.
"UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (Januari 29, 2021).
Dia menyebut kondisi Indonesia saat ini tidak tepat bagi untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan pada menangani pandemi Covid-19.
Dikatakan, belum ada rencana pemerintah untuk mengubah jadwal Pilkada dan Pemilu. Olehnya, Pemilu berikutnya tetap dijadwalkan 2024.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024," kata Bahtiar.
Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yakni UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).
Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara Pilkada dengan Pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.
Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.
Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
Sumber: CNNIndonesia.com