Rugi Hampir Rp6 Miliar, Dewan Pengawas Harus Pertimbangkan Periode ke III Direktur PDAM Buton

Post Image
Leo Wabula. (Ist)

Oleh: Leo Wabula
Sekum Gerakan Lapisan Masyarakat Peduli Daerah (GALAMPA)

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas sebagai pendistribusi air bersih kepada masyarakat.

Setiap provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia wajib memiliki PDAM karena merupakan pelayanan dasar. Makanya kendati berdiri sendiri, namun dalam menjalankan tugas fungsinya PDAM selalu diawasi dan dimonitoring oleh eksekutif maupun legislatif daerah setempat.

Demikian pula halnya dengan PDAM Kabupaten Buton. Berbagai regulasi seperti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, saat ini seakan tidak dipedomani lagi. Entah apa yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas hingga mempertahankan Direktur PDAM Buton untuk melanjutkan kepempinan sampai periode ke III. Padahal, Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Buton cukup banyak. Harusnya lelang dibuka secara terbuka untuk memberikan kesempatan bagi putra daerah memajukan perusahaan daerahnya sendiri.

Sebab, menurut penulis, rekam jejak dari kinerja Direktur PDAM sekarang hampir dikata tak ada baiknya. Selain didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat tentang buruknya layanan PDAM, PDAM juga pada beberapa tahun lalu menderita kerugian yang sangat fantastis. Hampir Rp6 miliar sebagaimana hitungan BPKP tahun 2017.

Olehnya itu, dari mana segi kelayakan Direktur PDAM Buton yang sekarang bila dipertahankan sampai tiga periode. Sebab bukan untung didapat, tapi rugi besar yang datang bersamaan dengan air keruh dan kadang hanya angin yang keluar dari keran.

Indikator indeks perstasi sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 bahwa Direktur bisa dilanjutkan untuk periode ketiga apabila memiliki prestasi yang sangat baik, begitu penulis memehami bunyi Pasal 51 ayat 1 b. Tapi fakta yang terjadi selama tahun 2014 - 2018, PDAM Buton tidak pernah "sehat" sebagaimana Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Buton oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan itu, Dewan Pengawas PDAM Buton harusnya sudah melakukan evaluasi bukan malah mempertahankan jabatan Direktur sampai dengan tiga periode. Sebab datangnya kerugian hampir Rp6 miliar itu hanya terhitung untuk satu tahun. Belum bila kita ungkap tahun-tahun yang lain.

TERKINI