
Surumba.com - Kabar mengejutkan datang dari proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan sebanyak 1.967 CPNS telah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan bahwa alasan utama di balik fenomena ini adalah penempatan tugas yang terlalu jauh dari domisili, yang tercatat menjadi penyebab bagi 1.285 orang. Selain itu, sebagian kecil peserta juga mengundurkan diri karena gaji yang dianggap tidak sesuai dengan harapan.
Gelombang pengunduran diri ini sebagian besar merupakan dampak dari kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengisian formasi kosong dengan menawarkan posisi di instansi dan lokasi lain kepada peserta dengan nilai terbaik yang tidak lolos di pilihan pertama mereka karena kuota formasi awal telah terpenuhi.
"Kebijakan optimalisasi ini memang memberikan kesempatan lebih luas bagi talenta terbaik bangsa untuk menjadi ASN. Namun, di sisi lain, penempatan yang tidak sesuai dengan preferensi lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian peserta," ujar Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari keterangan resmi BKN.
Data BKN mencatat lima instansi dengan jumlah CPNS yang mengundurkan diri paling banyak adalah:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
- Kementerian Kesehatan: 575 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): 131 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang.
Lebih lanjut, Kepala BKN menjelaskan bahwa bagi CPNS yang memilih mundur akibat kebijakan optimalisasi, tidak akan dikenakan sanksi. Keputusan ini sepenuhnya menjadi hak pelamar.
Meskipun demikian, kebijakan optimalisasi ini dinilai cukup efektif dalam mengisi kekosongan formasi, dengan total 16.167 formasi berhasil terisi melalui mekanisme ini.
Fenomena pengunduran diri ribuan CPNS ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan rekrutmen dan penempatan ASN di masa mendatang. Keseimbangan antara kebutuhan negara untuk mengisi formasi dengan preferensi dan kenyamanan para calon abdi negara menjadi aspek krusial yang perlu dipertimbangkan. (Adm)