
SURUMBA.com - Unjuk rasa kembali terjadi di Ibukota Kabupaten Buton, Pasarwajo, Kamis (Juli 20, 2023). Kali dilakukan oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Bela Negeri (FBN).
FBN dalam aksinya menyuarakan tiga tuntutan yakni Perbup Kenaikan Tarif PDAM Kabupaten Buton, Pakta Integritas ASN/Kepala OPD Lingkup Pemda Buton, dan Kebijakan Umum Pj Bupati Buton.
Unjuk rasa ini diwarnai dengan pembakaran ban di tengah jalan, dan sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan aparat Kepolisian.
Namun ditengah rasa senang publik karena aspirasinya terwakilkan, publik justru kembali dibuat heran. Sebab tempat dilakukannya penyuaraan aspirasi semacam tidak tepat sasaran. Unjuk rasa dilakukan di rumah jabatan (Rujab) Bupati Buton yang notabene kosong ketika itu. Yang ada hanya Satpol PP yang melakukan penjagaan. Sementara Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, berada di Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa.
"Masa mau demo di Rujab, tidak ada Bupati di situ. Bupati di kantornya sana e, di Takawa sana itu. Coba mereka demo di sana kah," kata salah seorang pengguna jalan sebut saja Ali yang merasa kesal karena jalur depan Rujab Bupati Buton terhalangi.
Senada dengan Ali, salah seorang masyarakat Pasarwajo, LO mengaku, awalnya merasa senang mendengar orasi yang disampaikan di sekitar Baruga Pasarwajo. Seakan aspiranya ikut terwakilkan ketika itu. Tapi setelah rute aksi kemudian berakhir di Rujab Bupati Buton, diapun kembali kecewa. Pasalnya, Pj Bupati Buton tidak berada di Rujan melainkan di kantornya.
"Saya tidak tau juga apa maksudnya mereka demo di Rujab. Padahal mereka pasti tau kalau di situ tidak ada Bupati. Siapa yang mau dengar kita di situ. Kita masyarakat ini jadi bingung sebenarnya bagaimana daerah ini," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Baginya, demo silahkan, karena tentu pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah mengatur bagaimana mekanisme daripada demonstrasi sepanjang yang disampaikan adalah hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenai penolakan terhadap dirinya sebagai Pj Bupati Buton, Basiran mengatakan itu semua kembali kepada kebijakan pemerintah. Dia tidak perlu mencari pembenaran karena kinerjanya selalu dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tiga bulan. Sebagai petugas negara, dia selalu bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Kalau itu, tanggapan saya adalah tergantung penilaian kebijakan pemerintah dalam hal ini pemerintah akan menilai kinerja. Kalau kinerja kita sudah dinilai oleh pemerintah, tentu kita tidak perlu mencari pembenaran karena kinerja kita setiap tiga bulan di evaluasi oleh Kementeria Dalam Negeri dan tentu sudah punya kriteria. Kalau itu bukan hal yang perlu saya pertahankan. Karena kita ini bekerja sebagai petugas negara, petugas negara itu melaksanakan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Basiran menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pj Bupati Buton, pasti banyak pihak yang merasakan adanya perubahan. Perubahan yang dilakukan adalah bagaiamana merubah kebiasaan lama yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Memang agak berat dalam melaksanakan sebuah perubahan, karena melakukan perubahan yang tadinya sesuatu itu tidak sesuai dengan mekanisme, bagaimana kita harus mendudukan persoalan, itu memang agak berat. Oleh sebab itu, saya tentu patuh dan taat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Terkait dengan kenaikan tarif PDAM, Basiran menjelaskan, siapapun kepala daerahnya pasti akan dilakukan penyesuaian tarif. Hal itu sesuai dengan hasil audit BPKP, Peraturan Gubernur, termasuk Peraturan Bupati Buton yang ditetapkan tahun 2015. Selain itu, juga didukung dengan kajian dari PDAM yangmana bila tarif tidak disesuaikan maka PDAM bisa berhenti beroperasi.
"Ini bukan kenaikan tapi penyesuaian. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubenur juga hasil pemeriksaan BPKP dan kajian daripada PDAM. Jadi saya itu hanya melanjutkan saja apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati yang ditetapkan tahun 2015, sudah ada tahapannya, koefisiennya dalam penyesuaian harga karena salah satunya adalah terkait dengan inflasi. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, supaya PDAM kita ini tetap jalan harus ada penyesuaian tarif," jelasnya.
Sekedar diketahui, selain di Rujab Bupati Buton, aksi lain juga berlangsun di Kantor Bupati Buton, Takawa. Namun aspirasi yang disampaikan lebih pro kepada kebijakan Pj Bupati Buton. (Adm)