
SURUMBA.com - Siapa Pengganti Antar Waktu (PAW), Hariasi Salad, saat ini masih terus berproses.
Perkembangan terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton sudah menjawab surat Pimpinan DPRD Buton, Kamis (Juni 15, 2023).
Dalam surat itu, KPU Buton menulis nama Suhardin sebagai calon pengganti sah Hariasi Salad. Meskipun sebelumnya DPD Partai Golkar Buton mengajukan Hasan Adia.
Ketua KPU Buton, Burhan mengatakan, terdapat kekeliruan administrasi dalam proses PAW Hariasi Salad. Harusnya surat pengajuan nama calon dikirim ke DPRD Buton. Namun oleh Partai Golkar Buton menyerahkan langsung ke KPU Buton.
Dalam surat itu, ungkap Burhan, Partai Golkar Buton mengajukan suara terbanyak ke empat yakni Hasan Adia sebagai pengganti Hariasi Salad. Hasan Adia melompati Suhardin sebagai peraih suara terbanyak ke tiga.
“Usul nomor 4 lewat DPD (Partai Golkar Buton). Tapi surat rekomendasi dari DPD itu tidak disampaikan ke DPR. Dia langsung sampaikan ke sini (KPU Buton). Itu keliru. Harusnya semua surat dokumennya itu, dia kirim ke DPR. DPR nanti bersurat ke sini. Dia kirim semua dokumen ke sini, ” ujar Burhan dikutip dari panduanrakyat.com, Senin (Juni 19, 2023).
Kendati demikian, KPU Buton tetap melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat tersebut. Hasilnya, nama calon yang diajukan Partai Golkar Buton ternyata tidak memenuhi syarat PAW. Yang penuhi syarat adalah Suhardin.
Atas itu, KPU Buton kemudian merekomendasikan Suhardin ke DPRD Buton untuk menggantikan Hariasi Salad. Pengusulan ini didasarkan pada perlindungan terhadap perolehan suara terbanyak.
“Perlindungan terhadap perolehan suara terbanyak itu adalah prioritas kita. Kecuali proporsional pemilahan tertutup, itu kewenangan partai,” jelas Burhan.
Burhan mengaku, rekomendasi pengusulan Suhardin sebagai pengganti Hariasi Salad sempat mendapat protes dari Hasan Adia, Jumat (Juni 16, 2023).
KPU Buton menjelaskan kepada Hasan Adia bahwa pengusulan Suhardin sudah sesuai regulasi.
Meski Suhardi merupakan pegawai PDAM, dia tetap memiliki hak sebagai calon PAW. Apalagi setelah diklarifikasi ternyata masa jabatan Suhardin di PDAM telah berakhir sejak 29 Desember 2022 lalu.
Selain itu, Suhardi juga masih tercatat sebagai kader Golkar. Hal itu dibuktikan dengan KTA yang dipegangnya. Bahkan pada Pilcaleg ini, Suhardi masih mencalonkan diri lewat Partai Golkar.
“Kerena yang nomor 3 itu pengurus BUMD. PDAM kan. Terhadap kasus begitu, regulasinya adalah yang akan dilompatkan itu harus di klarifikasi. Maka kita lakukan klarifikasi. Sudah kita klarifikasi, ya terlalu sulit itu kita memenuhi rekomendasinya DPD I Partai. Kita kembalikan ke regulasinya. Itu salah satu regulasinya bunyinya begini. Kalau calon PAW itu dia berasal dari unsur TNI/Polri ke Parpol, PAW nya karena KTA yang bersangkutan tidak dicabut maka dia bisa diberi pilihan,” ujarnya.
“Sedangkan masih aktif saja, dia masih ada haknya sesuai regulasi. Dikasih pilih lah dia. Mundur dari PDAM atau mundur dari calon PAW. Di partai KTA tidak pernah di cabut. Malahan dia masuk lagi Caleg untuk Partai Golkar 2024, partai yang sama,” jelasnya. (Adm)