
SURUMBA.com - Polres Buton menegaskan tidak ada perayaan Natal Tahun 2020 dan malam Tahun Baru 2021 karena masih dalam pandemi Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19," tegas Kapolres Buton, AKBP Gunarko, dalam edaran pemberitahuannya.
Baik di dalam maupu luar ruangan, Polres Buton juga melarang keras penyelenggaraan pesta perayaan Natal, Tahun Baru dan sejenisnya.
Begitu pula dengan membakar atau menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, apalagi mabuk-mabukan dengan minuman keras beralkohol.
Kapolres Buton mengajak semua pihak untuk bersama menyambut Natal dan Tahun Baru dengan mempedomani protokol kesehatan, dan menciptakan kamtibmas aman, damai, kondusif di tengah pandemi Covid-19.
"Mari sambut Natal dan Tahun Baru dengan mempedomani protokol kesehatan dan menciptakan kamtibmas yang aman, damai dan kondisif di tengah pandemi Covid-19," pintanya.(man)