Polres Buton Bekuk Pelaku Pencabulan di Bawah Pohon Jambu

Post Image
LA (45), pelaku cabul yang dibekuk Polres Buton. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Pohon jambu sekitaran Kelurahan Saragi, Kecamtan Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara, belakangan menjadi tempat cabul. Korbannya anak di bawah umur inisial NF (17). Sementara pelakunya LA (45).

Di bawah pohon jambu sekitaran Saragi tersebut, LA melancarkan aksinya sebanyak enam kali. Kemudian dua kali sisanya dilakukan di belakang PT Saka dan samping salah satu warung makan Pantai Banabungi.

Perlakuan bejat LA itu mulai terjadi sekitar Januari 2020 lalu. LA mengenal korban melalui media sosial sejak November 2019.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban di Polres Buton, Kamis (Oktober 8, 2020).

Ketika itu korban bercerita kepada bibinya bahwa LA kembali mengajaknya untuk melampiaskan nafsu birahinya yang kesembilan kali.

Bermodalkan laporan tersebut, Tim Criminal Rays bentukan Polres Buton langsung turun melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, LA berhasil ditangkap di kediamannya, Kecamatan Sampolawa, Senin (Oktober 12, 2020) malam. Tanpa perlawanan dia langsung digiring menuju Kantor Polres Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, korban berani bercerita kepada bibinya karena merasa ketakutan setelah menolak ajakan LA. Cerita inilah yang kemudian menjadi laporan polisi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku LA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya 15 tahun penjara. (man)

TERKINI