SURUMBA.com - Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Basri, menegaskan bahwa surat penetapan Wa Ode Nurnia sebagai Ketua DPRD Buton adalah sah dan sesuai prosedur. Namun, setelah mendapat instruksi dari DPP untuk menunda penetapan tersebut, pihaknya terpaksa mematuhi perintah.
“Surat yang menetapkan Wa Ode Nurnia itu sah, sudah sesuai prosedural dan saya yang bertanggungjawab atas keabsahan surat itu. Tapi kemudian saya ditelepon DPP untuk pending dulu jadi karena itu perintah, maka harus dilakukan,” kata Muhammad Basri ketika dikonfirmasi, Jumat (25 Oktober 2024).
Pernyataan itu diiringi kritik tajam terhadap rekomendasi DPD II Partai Golkar Buton yang secara langsung menunjuk Mararusli Sihaji sebagai Ketua DPRD Buton untuk periode 2024-2029. Basri menganggap langkah ini sangat fatal.
“Itu yang fatal, tidak bisa DPD II mengeluarkan rekomendasi langsung kepada DPP, itu tidak prosedural,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa dokumen semacam itu tidak sah jika hanya ditandatangani oleh ketua. Harus ada tanda tangan bersama antara ketua dan sekretaris sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak bisa yang bertandatangan hanya ketua. Tapi harus ditandatangani bersama sekretaris, karena itu aturan,” tegasnya.
Basri menekankan perlunya semua pihak untuk mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan demi menjaga integritas Partai Golkar. Keteraturan dalam proses ini sangat penting untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di dalam partai.