
SURUMBA.com - Pj Bupati Buton, Drs La Ode Mustari MSi, menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan guna mengurangi kekerasan yang sering terjadi di masyarakat.
Dikatakan, dampak negatif atas kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berpengaruh terhadap korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kegidupan di keluarga.
“Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, disamping terjadi di lingkungan publik atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran,” ujar La Ode Mustari saat menyampaikan arahan dalam Pelatihan Manajemen dan Perlindungan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula SMK Negeri 2 Buton, Rabu (4 Oktober 2023).

Sekwan DPRD Provinsi Sultra ini menuturkan, kekerasan terhadap perempaun dan anak tidak hanya disesbabkan oleh orang luar atau tak dikenal, namun bisa juga berasal dari orang terdekat.
“Banyak lingkungan faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara 'mendidik' mereka disebabkan pula oleh faktor budaya karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,” ucapnya.
Dikatakannya, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama bahkan dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan sebagaimana berbagai kita ketahui persoalan juga di anak membawa masyarakat, antara lain: persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan memerlukan layanan tentunya yang juga meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut,” katanya.
Dijelaskan, pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.
“Satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya; menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, perlindungan perempuan dan anak, bila diperlukan; dan melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada uptd pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut,” jelasnya.

Mantan Kepala BKD Sultra ini berharap agar satuan tugas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan perempuan dan anak. Layanan terhadap untuk menunjang pengetahuan dan keterampilan satuan tugas penanganan masalah pemerintah perempuan kabupaten dan anak, maka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengadakan pelatihan managemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi satgas perlindungan perempuan dan anak se-Kabupaten Buton yang kita laksanakan pada hari ini dalam pelatihan ini, para peserta nantinya akan dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak, mekanisme kerja satgas dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak.
“Diharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat menjadi bekal bagi satgas agar optimal penanganan memberikan masalah perempuan dan anak di Kabupaten Buton. Besar harapan saya kirannya seluruh peserta kegiatan ini dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam mengikuti semua materi yang diberikanagar apa yang kita cita-citakan selama ini dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” harapnya. (Din)