Pj Bupati Buton Hadiri Rakor Pilkada

SURUMBA.com - Pj. Bupati Buton, La Haruna, S.P., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri menjelang 160 hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pj. Bupati Buton didampingi oleh Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., dan OPD terkait mengikuti rakor secara virtual di Ruang Kerja Bupati Buton, Kamis (20 Juni 2024).

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri, 273 Pj Kepala Daerah yang terdiri dari 28 Pj. Gubernur, 189 Pj. Bupati, dan 56 Pj. Walikota.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pj. Kepala Daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang habis masa jabatan agar pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak tahun 2024. Mendagri berpesan kepada Pj. Kepala Daerah agar dapat menjalankan program pemerintahan dengan baik, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

“Para Pj. Kepala Daerah bukan dipilih dari rakyat, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun daerahnya masing-masing,” kata Mendagri.

Mendagri juga memberikan delapan arahan tugas kepada para Pj. Kepala Daerah, yaitu:

  1. Mematuhi tugas dan wewenang selaku Pj. Kepala Daerah.
  2. Membangun sinergi antar elemen pendukung, Pemerintah Pusat/Daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers, dan Masyarakat untuk keberhasilan Pilkada serentak 2024.
  3. Pj. Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 harus memenuhi persyaratan, tidak berstatus sebagai Pj. Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj. Walikota, dan administrasi pengunduran diri disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
  4. Tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan.
  5. Segera merealisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024.
  6. Menjaga netralitas, kondusifitas, dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan/atau Paslon Pilkada.
  7. Memberi dukungan sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah.
  8. Memberdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas Ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.

Mendagri juga menegaskan kepada para Pj. Kepala Daerah untuk memberikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Saya juga ingatkan kepada rekan-rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas Saudara. Bagi Pj. yang ingin ikut Pilkada dipersilakan, namun harus segera mengundurkan diri,” tegasnya. (Adm)

TERKINI