
SURUMBA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Buton ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan pemerintah desa. Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, turut hadir dalam rapat tersebut melalui perwakilannya, Asisten I Setda Buton, Alimani.
Dalam rapat tersebut, tiga Perda yang disahkan berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat desa. Ketiga Perda tersebut adalah:
- Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Perubahan Perda untuk Menyesuaikan Regulasi Nasional
Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, melalui Asisten I Setda Buton, Alimani, menyampaikan bahwa ketiga Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan nasional agar tata kelola desa di Kabupaten Buton dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan dinamika pemerintahan desa yang semakin kompleks.
“Dengan adanya Undang-Undang baru ini, regulasi daerah yang berkaitan dengan pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa perlu disesuaikan. Tujuannya agar mekanisme pemerintahan desa lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Alimani dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa perubahan aturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemilihan kepala desa yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Selain itu, perangkat desa yang diangkat nantinya harus memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan pemerintahan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
DPRD Buton: Perubahan Aturan Desa adalah Kebutuhan
Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif telah melalui tahapan telaah dan kajian oleh masing-masing fraksi di DPRD.
Menurutnya, perubahan regulasi terkait desa ini merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan zaman, aturan yang berlaku pun harus mengalami penyesuaian agar dapat menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sama halnya dengan Perda tentang desa ini. Penyempurnaan atas aturan yang lama memang diperlukan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Pada intinya, semua fraksi setuju dengan perubahan tersebut,” ujar politisi Golkar itu.
Mararusli juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat fraksi, telaah terhadap ketiga Raperda ini telah dilakukan secara cepat dan komprehensif. Hanya dalam waktu setengah hari, fraksi-fraksi di DPRD telah menyelesaikan pembahasannya dan menyatakan persetujuan agar ketiga Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.
“Prosesnya sudah kita lalui dengan baik, dan kita harapkan dengan perubahan Perda ini, desa-desa di Buton semakin maju dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkatnya,” tambahnya.

Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Akan Lebih Tertib
Salah satu poin penting dalam Perda yang baru disahkan ini adalah pengaturan ulang tata cara pemilihan kepala desa. Sebelumnya, beberapa aturan dalam Perda lama dinilai masih memiliki kelemahan yang dapat menimbulkan potensi konflik di masyarakat. Dengan adanya revisi ini, mekanisme pemilihan diharapkan lebih tertib, terstruktur, dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar berkualitas.
Selain itu, Perda yang baru juga memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyerap aspirasi masyarakat desa. BPD diharapkan bisa lebih aktif dalam memastikan kebijakan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak hanya menjadi lembaga formalitas belaka.
Pemkab Buton Dorong Profesionalisme Perangkat Desa
Pemkab Buton juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengangkatan perangkat desa. Dengan adanya Perda baru ini, diharapkan perangkat desa yang diangkat memiliki kompetensi yang lebih baik dan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.
Alimani menegaskan bahwa ke depan, Pemkab Buton akan lebih selektif dalam melakukan pengangkatan perangkat desa agar desa-desa di Buton bisa lebih maju dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap regulasi ini bisa menjadi acuan bagi kepala desa dalam memilih perangkat desa yang benar-benar mampu menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.
Pengesahan tiga Perda baru ini merupakan langkah maju dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Buton. Dengan adanya regulasi yang lebih tertata, diharapkan tata kelola desa semakin baik, demokratis, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa.
Pemkab Buton bersama DPRD Buton akan terus mengawal implementasi Perda ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Buton. (Adm)